
JAKARTA (Lenteratoday) - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang akan digelar hari ini, Rabu (17/7/2024) pada pukul 13.00 WIB, ditunda. Rapat yang mengagendakan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2024 itu ditunda karena pimpinan DPR RI belum bisa hadir.
"Mungkin ditunda karena pimpinan DPR belum bisa hadir," kata Anggora Pansus Angket Haji, Wijaya, kepada wartawan Rabu (17/7/2024)
Ia mengungkapkan bahwa rapat perdana Pansus Angket Haji harus dihadiri pimpinan DPR. Sementara banyak anggota Pansus Angket Haji sudah siap mengikuti rapat setelah sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini. Banyak anggota bahkan berangkat dari masing-masing daerah pemilihan untuk acara tersebut.
"(Rapat) perdana harus dihadiri oleh pimpinan DPR RI, kami pun para anggota pansus yang sudah ditunjuk itu sudah bergerak menuju Jakarta dari dapil kami masing-masing karena ada rangkaian kunker juga kemarin di beberapa wilayah beberapa daerah, dengan semangat kami sudah menghadiri undangan rapat hari ini jam 13.00," beber Wisnu.
Ia menyatakan jika telah mendapat informasi soal penundaan rapat secara mendadak dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Sedianya, rapat hari ini digelar di ruang Pansus B gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Disebutkan pula belum ada informasi lebih lanjut kapan agenda tersebut dijadwalkan ulang.
Wisnu sendiri sebelumnya mengungkap tiga masalah terkait penyelenggaran haji 2024. Pertama soal adanya indikasi pelanggaran UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Kedua, masalah layanan bagi jamaah mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jamaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jamaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan yang basi.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jamaah haji resmi.
"Kami (juga) mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib," beber Wisnu. (*)
Reporter :Tarmuji | Editor : Lutfiyu Handi