
PASURUAN (Lenteratoday) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Muji Selamet (40) pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember 2023 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyatakan berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati," kata Yudha pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu(17/7/2024) kemarin.
Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, cara terdakwa menghilangkan nyawa korban dinilai sadis dan sama sekali tidak berperikemanusiaan. Dan terdakwa berbelit-belit, saat memberikan keterangan.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Yudha.
Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebagai penasihat hukum, ia akan berupaya maksimal.
"Ini masih ada upaya hukum, nanti kami pikir-pikir. Karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa," kata Rora.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu (30/12/2023). Keduanya ditemukan dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban bernama Chosidah (54) dan anaknya lelakinya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13). Sedangkan pelaku pembunuhan yakni Muji Selamet (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.
Muji tertangkap basah warga setelah membunuh kedua korban, ia bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap dan harus dirawat di rumah sakit.
Sumber: DetikJatim/Editor: Ais