
Madiun - Pemerintah Kota Madiun dengan jajaran Satlantas Polres Madiun Kota akan memulai penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bulan depan. Namun, pada masa sosialisasi ini sudah diketahui ada ribuan pelanggaran lalu lintas.
Walikota Madiun, Maidi menyebutkan bahwa pada Senin (13/7/2020) ada 400 pelanggar, kemudian pada Minggu (12/7/2020) dikekathu ada 1.600 pelanggar yang berhasil dicapture dan akan diverifikasi oleh Polda Jatim.
Untuk itu, Walikota Madiun, Maidi meminta masyarakat supaya membekali diri dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas. "Harus membawa dirinya disiplin, membawa STNK, pakai helm, pakai masker, pakai sabuk," tegasnya, Selasa (14/7/2020).
Sebab, lanjutnya, semua pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kota tersebut akan mampu terdeteksi melalui E-TLE yang menggunakan Video Management System (VMS). Alat ini sudah dapat diakses oleh Satlantas Polres Madiun Kota seiring dengan ketersediaan CCTV di setiap perlimaan di kota tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Madiun juga sudah memberikan lampu hijau supaya VMS dioperasikan. Sistem dari VMS ini adalah ketima mendapatkan data rekaman maka petugas Satlantas Polres Madiun Kota akan melakukan identifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan capture CCTV. Dimana database jenis pelanggaran tersebut terintegrasi langsung oleh database Polda Jawa Timur.
Dari pelanggaran yang telah tervalidasi, maka petugas akan mengeluarkan surat tilang yang bekerjasama dengan Kantor Pos Madiun. Surat tilang tersebut akan dikirim oleh petugas kantor Pos Madiun ke alamat para pelanggar.
Setiap pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib datang ke Front Office Satlantas Polres Madiun Kota untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian, petugas akan memberikan bukti pelanggaran berupa surat tilang. Bagi warga yang melanggar bisa langsung membayar tilang tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan website E-TLE Polda Jatim.
Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Budi Indra Dermawan, S.I.K mengatakan bahwa penegakan hukum E-TLE ini diharapkan dapat memberikan gambaran bahwa penegakan hukum secara Informasi Teknologi (IT) akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas tanpa harus diawasi oleh petugas.
Selain itu dalam situasi New Normal, penggunaan E-TLE dapat mengurangi pertemuan antara petugas dengan pelanggar lalu lintas. Budi menjelaskan bahwa jenis pelanggaran ada enam type, yakni safety belt, kecepatan, melanggar marka, tindak menggunakan helm, melanggar rambu dan tidak menggunakan masker.
Dirinya yakin bahwa hal tersebut akan menurunkan tingginya angka laka lantas. "Masyarakat akan merasa diawasi 24 Jam oleh IT, dan kita akan merasakan dampaknya bahwa masyarakat akan semakin taat," pungkasnya. (Ger)