
PALEMBANG (Lenteratoday) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi izin dan pengelolaan tambang batu bara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera di Kabupaten Lahat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp 555 miliar dalam periode 2010-2014.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi di Palembang, Senin(22/7/2024) mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam tersangka," katanya bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024.
Ia menjelaskan kan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Enam tersangka tersebut ialah ES, G dan B dari pihak swasta (perusahaan), kemudian M, SA dan LD dari pihak pemerintahan atau ASN. Sedangkan para saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 44 orang.
Bambang menjelaskan ke enam tersangka tersebut inisial ES selaku Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera, lalu G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera, dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera.
Sedangkan dari pemerintah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 inisial M, Kepala Seksi Bidang Teknis dan Pembinaan Distamben Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 berinisial SA, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di area wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk BUMN. Dengan bantuan dari beberapa oknum ASN dinas terkait, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan keruskan lingkungan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan.
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,(Lima ratus lima puluh lima milyar rupiah).
Adapun perbuatan Para Tersangka melanggar primair dan subsidair.
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia menegaskan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain, yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Sumber: Antara/Editor: Ais