
SURABAYA (Lenteratoday) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, yang tidak jelas peruntukannya mencapai sekitar Rp 28 miliar terkait proyek fiktif di Kongo.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menyatakan tapi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi, sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin(22/7/2024).
Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020, saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa pengadaan dan konstruksi (EPC). Proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo, dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan. Yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Selanjutnya PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA, bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator. Membentuk perusahaan patungan di Singapura, dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan, namun proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja, yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan gedung PT INKA di Kota Madiun. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, proyek kereta api di Kongo senilai Rp 167 Triliun, Selasa(16/7/2024) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa perusahaan. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, baik dari pihak PT INKA maupun pihak terkait lainnya.
Sumber: Antara/Editor: Ais