Evaluasi Kualitas Udara dan Edukasi Masyarakat, DLH Kota Malang Targetkan 1.500 Kendaraan Uji Emisi

MALANG (Lenteratoday) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar uji emisi kendaraan, sebagai bagian dari upaya evaluasi kualitas udara perkotaan. Dengan menargetkan sebanyak 1.500-2.000 kendaraan, dapat mengikuti uji emisi yang akan digelar hingga 3 hari ke depan.
"Ini adalah satu dari satu rangkaian untuk melakukan evaluasi kualitas udara di tingkat kota. Ini juga untuk mewujudkan program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, ditemui saat pelaksanaan Uji Emisi hari pertama di Simpang Balapan, Ijen, Selasa(23/7/2024).
Selama uji emisi, Trisan menjelaskan, DLH akan mengevaluasi apakah kendaraan memenuhi standar kualitas gas buang atau tidak. Menurutnya, gas buang yang melebihi ambang batas juga dapat menunjukkan bahwa kondisi mesin kendaraan kurang baik. Yang berpotensi menyebabkan kendaraan menjadi boros bahan bakar dan mengalami penurunan performa.
"Di satu sisi mencemar, tapi kalau berdasarkan informasi dari bengkel, sebenarnya di sisi yang lain, kalau kondisi gas buangnya sudah melebihi ambang batas maka itu mengindikasikan kalau kondisi mesinnya kurang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Trisan juga menyampaikan, DLH hanya memberikan hasil uji dan mengimbau pemilik kendaraan yang tidak lulus untuk melakukan perbaikan. Jika kendaraan dinilai lulus uji emisi, maka DLH Kota Malang menurutnya akan menempelkan stiker penanda khusus pada masing-masing kendaraan.
"Artinya, kendaraan yang lulus uji emisi di Kota Malang itu sudah masuk ke data KLHK dan itu bisa diterima di seluruh daerah. Karena kalau kendaraan yang tidak lulus uji emisi, misalnya berpergian ke Jakarta, itu kan gak boleh lewat di beberapa ruas. Tapi kalau sudah punya stiker lolos uji emisi, bisa masuk," paparnya.

Tak hanya itu, Trisan juga menuturkan dampak langsung dari emisi gas kendaraan sering kali tidak terasa, karena udara yang bersifat homogen akan menyebar dan terpengaruh oleh angin.
Namun, menurutnya partikel berbahaya tetap melayang di udara dan dapat memiliki efek jangka panjang. Meskipun Dinas Kesehatan menurutnya merupakan pihak yang lebih kompeten untuk mengidentifikasi risiko. Tetapi secara teoritis, Trisan menyebut udara yang melebihi kadar standar gas seperti oksigen dan CO2 dapat menimbulkan potensi ancaman kesehatan.
Sementara itu, Agung Rizky, warga Jetis Kabupaten Malang yang memanfaatkan uji emisi gratis, mengatakan, dirinya telah 2 kali mengikuti uji emisi gratis ini. "Saya sudah dua kali ikut uji emisi ini, tahun lalu juga ikut karena kebetulan lewat sini," katanya.
Agung merasa, uji emisi ini sangat membantu dalam mengevaluasi kondisi mobilnya. Di sisi lain, Agung juga menghendaki dengan melakukan uji emisi, dirinya telah turut serta dalam menjaga kualitas udara dan menjaga lingkungan melalui program tersebut.
"Kalau di tahun lalu alhamdulillah lolos, makanya di tahun ini saya coba ikut lagi, apakah kondisi mobil saya masih sama primanya dengan tahun lalu atau bagaimana," jelasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais