
MALANG (Lenteratoday) - Mochamad Anton dikenal Abah Anton yang dikabarkan akan maju pada Pilkada 2024 Kota Malang, terancam gagal dengan adanya Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang tersandung kasus korupsi tersebut, telah menyelesaikan masa hukumannya selama 2 tahun pada 29 Maret 2020 lalu.
Namun, dalam PKPU 8 Tahun 2024 terdapat aturan yang bisa menjadi penghalang bagi Abah Anton untuk kembali mencalonkan diri. Dimana salah satu pasal dalam PKPU menyebutkan calon kepala daerah harus tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kemudian bagi mantan narapidana, mereka harus sudah melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.
Sedangkan dalam kasus Abah Anton, masa bebasnya baru akan mencapai lima tahun pada Maret 2025, yang berarti ia belum memenuhi syarat untuk Pilkada di 27 November 2024 ini.
Menanggapi ini, pihak KPU Kota Malang mengakui masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) PKPU 8 Tahun 2024.
"Kita tahu lah, bagaimana aturan yang ada di PKPU No 8/2024. Kenapa publik juga masih menanyakan itu, kan gitu. Kalau di PKPU kan sudah jelas mana aturannya, hukumannya yang seperti apa, dasarnya seperti apa, ya itu yang kita jalankan," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, Selasa(23/7/2024).
Meski demikian, KPU Kota Malang masih menunggu juknis lebih lanjut dari PKPU tersebut. Menurut Ali, juknis nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan detail, mengenai penerapan aturan pencalonan Kepala Daerah sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi yang salah.
Ali menegaskan sejatinya aturan dalam PKPU No 8 Tahun 2024 sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun, menurutnya saat ini banyak opini publik yang berkembang, sehingga KPU Kota Malang akan menunggu konsultasi lebih lanjut dengan KPU pusat untuk mendapatkan kepastian.
"Bisa atau gak bisa (mencalonkan kembali) kami gak bisa jawab. Tapi kan sudah jelas ada di PKPU," tandasnya.
Ali menambahkan KPU Kota Malang masih menunggu juknis dari PKPU terkait pencalonan ini, biasanya turun mendekati memasuki tahapan pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang imbuhnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais