
SURABAYA (Lenteratoday) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua orang hasil dari pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. dari kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berhasil diamankan 8,8 kilogram narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diketahui berinisial ABM dan YDS. Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap ABM dan YDS, diketahui keduanya merupakan kaki tanga gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Keduanya adalah kaki tangan DPO internasional kasus peredaran narkoba FP alias Fredy Pratama," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," ujar Kapolda Jatim.
Kedua tersangka ABM dan YDS ditangkap di dua lokasi berbeda. ABM berhasil ditangkap pada 24 Mei 2024 di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sedangkan, YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari penangkapan sekaligus penggeledagan di rumah kontrakan ABM, polisi menemukan 43,5 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 41 kemasan teh China. Selain itu, juga ditenukan 2.100 butir ekstasi dalam 21 bungkus plastik.
"Barang-barang tersebut adalah milik DPO internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa.
Sedangkan dari penangkapan YDS, polisi menyita 45,3 kilogram sabu yang dibungkus dengan 43 bungkus teh China di 2 unit mobil. "YDS ini adalah kurir yang mengirim narkoba sesuai petunjuk Fredy Pratama," kata ujarnya.
Sehingga, lanjut Kombes Robert Da Costa, total sabu yang disita dari kedua kurir jaringan internasional itu adalah 88,8 kilogram.
Saat ini, keduanya tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan intensif guna membuka kemungkinan jaringan lain. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Sumber : Kompas/antara | Editor : Lutfiyu Handi