04 April 2025

Get In Touch

Fatwa MUI Haramkan Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji

Kantor Majelis Ilama Indonesia (MUI) di Jakarta,(foto:ist/Kemenkominfo)
Kantor Majelis Ilama Indonesia (MUI) di Jakarta,(foto:ist/Kemenkominfo)

JAKARTA (Lenteratoday) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram, terhadap penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pengelolaan dana semacam itu, disebut mengurangi hak calon jemaah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji, untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat media ini, Jumat(26/7/2024).

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi, dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," bunyi keputusan poin kedua.

Dasar hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini, bersandar pada surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58 dan surah Al Maidah ayat 1. Adapun dari hadits, MUI mengacu pada hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antar sesama muslim.

MUI menilai pengelolaan dana haji, yang bersumber dari nilai manfaat saat ini. Berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain, dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius. Setelah MUI mendapat informasi dana investasi tersebut, digunakan untuk membiayai jemaah lain.

"Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut, dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya," jelas MUI dalam paparan masalahnya.

"Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas," paparnya.

Pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), MUI minta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan 'Ijtima 2024 itu.

Sumber: detikHikmah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.