
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan itu terkait dugaan penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat tahun 2009.
Ujang Iskandar ditangkap oleh tim dari Kejagung. Penangkapan terkait dugaan penyimpangan dana Pemkab Kotawaringin Barat tahun 2009. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu. Adapun Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah pulang dari Vietnam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu.
Sebagaimana diketahui, politikus Partai Nasdem ini pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015. "Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
"Saya laporkan terdahulu kepada ketua umum," kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni Jumat (26/7/2024).
Sahroni mengaku baru mengetahui informasi penangkapan itu dari pemberitaan media. Ia pribadi mengaku kaget mengetahui kabar itu. "Saya baru tahu malah ini, kaget juga," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Dia menandaskan akan mencari informasi lebih detail terkait penangkapan itu sebelum memutuskan apakah Nasdem memberikan pendampingan hukum terhadap Ujang.
"Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," ungkap Sahroni. (*)
Sumber : Kompas | Editor : Lutfiyu Handi