
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, Indriyasari (IDS) terkait proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut," kata Tessa, Senin (29/7/2024).
Tessa hanya mengatakan, ketiga saksi itu adalah IDS, MH, dan SRF.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Indriyasari yang menjabat Kepala Bapenda.
Lalu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah (SRF), dan Pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto (MH).
"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang," tutur Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
"Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa, mengutip Kompas.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri, dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar (*)
Editor: Arifin BH