20 April 2025

Get In Touch

Sukses Kumpulkan Massa, Pemkab Malang Kemas Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Bantengan

Festival Mini Bantengan Lereng Kawi Bersatu Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (29/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Festival Mini Bantengan Lereng Kawi Bersatu Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (29/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dikemas dalam bentuk Mini Festival Bantengan Lereng Kawi yang diadakan di Lapangan Krapyak, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Senin (29/7/2024) malam.

Acara ini berhasil menarik antusiasme masyarakat setempat yang mengikuti setiap rangkaian kegiatan.

"Antusiasme masyarakat tinggi dan tentunya ini akan berdampak ke perekonomian sekitar karena banyak UMKM dan pedagang yang turut serta. Di sisi lain, ini juga merupakan bentuk pelestarian budaya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari.

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, dalam sambutannya pada acara Mini Festival Bantengan Lereng Kawi Bersatu Gempur Rokok Ilegal, Kepanjen, Senin (29/7/2024). (Iskandar/Lenteratoday)

Asri menekankan, acara ini juga menjadi sarana efektif untuk mensosialisasikan kampanye gempur rokok ilegal, terutama di wilayah Kecamatan Kepanjen. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada panitia dan pejabat kewilayahan setempat yang telah mendukung penyelenggaraan festival ini.

"Dengan hadirnya banyak masyarakat ini merupakan sarana bagi kami untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Kepanjen," jelasnya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, Senin (29/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengakui, meskipun sulit mencapai nol persen dalam menurunkan peredaran rokok ilegal. Namun diharapkannya dengan sosialisasi seperti ini, akan ada jumlah penurunan yang signifikan.

Pasalnya hingga Juni 2024, Bea Cukai Malang telah menindak sekitar 13 juta batang rokok ilegal. "Harapan utama dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat tidak mengonsumsi, menjual, atau memproduksi rokok ilegal. Serta bisa menyebarkan informasi tersebut ke orang lain, sehingga semakin banyak yang teredukasi," paparnya.

Terpisah, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Malang, Suroso, menambahkan, kerja sama antara Pemkab Malang, Bea Cukai, dan komunitas kesenian bantengan ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan massa dalam sosialisasi rokok ilegal. Sebab menurutnya, tren kesenian bantengan saat ini sangat populer di Kabupaten Malang.

Kolaborasi ini juga diharapkannya dapat memberikan dampak positif bagi komunitas kesenian, dengan mengoptimalkan kesenian bantengan sebagai media untuk berbagai tujuan, termasuk kampanye melawan rokok ilegal. (Kominfo Kabupaten Malang/ADV).

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.