
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari para ahli waris Dambung Djaya Angin.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan mengenai klaim terhadap kepemilikan lahan seluas 8 hektare di Jalan S. Parman, Palangka Raya. Jumlah tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 231 miliar.
Ketika hal ini dikonfimasikan kepada pihak Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Sekda Kalteng Nuryakin, sama-sama enggan berkomentar.
"Nanti ya, saya belum bisa menjawab," papar Hera sambil berlalu, Kamis (8/8/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Nuryakin, saat dimintai keterangan terkait kebenaran kasus tersebut.
"Nanti ya, saya belum bisa berkomentar," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila, mengatakan jika kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1957, yang dibuktikan dengan adanya dokumen Verklaring, yang diterbitkan pada tahun 1960 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ia menambahkan, selain itu keberadaan makam Dambung Djaya Angin beserta istri dan anak-anaknya berada di lokasi tersebut menjadi bukti kepemilikan. Yang mana saat ini sudah menjadi Tugu Soekarno.
Imam menjelaskan, lahan yang dipersengketakan meliputi beberapa bangunan yang telah didirikan oleh pemerintah, yaitu Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika dihitung sejak tahun 1957 hingga sekarang, kerugian material dan imaterial yang dialami ahli waris diperkirakan mencapai Rp 231 miliar.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, apalagi lokasi yang dipersengketakan merupakan area strategis dan telah menjadi bagian dari pengembangan kota Palangka Raya.
"Karena itu kami mendesak agar para tergugat dapat menyelesaikan masalah ini secara bijak dan membayar hak para ahli waris," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH