03 April 2025

Get In Touch

Jelang Lengser, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Ant)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Menjelang lengser mengakhiri masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.

Perpres yang ditandatangani Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 itu, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.

Pada Bab I menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Badan Gizi Nasional memiliki susunan organisasi antara lain Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam Bab I ayat 3 juga disebut bahwa peserta didiknya adalah “anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu”.

Kemudian, Bab II menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat 3. Ada 10 bab, terdiri dari 62 pasal, yang termaktub dalam perpres tersebut.

Lembaga Badan Gizi Nasional bertugas terkait koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

“Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” bunyi Pasal 4 huruf c.

Pada Bab III Pasal 6, dijelaskan secara rinci susunan Badan Gizi Nasional. Baca juga: Puan Sebut DPR Akan Fokus Selesaikan 17 Undang-Undang di Akhir Masa Jabatan Dewan Pengarah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Kemudian, Pelaksana yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta Inspektorat Utama. Setelah itu, dijelaskan masing-masing fungsi atau tugas dari jabatan tersebut.

Badan Gizi Nasional juga memungkinkan mendapat dukungan dari “pusat”, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30.

“Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama,” bunyi ayat 1 dan 2. Adapun "Pusat" ini akan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Kemudian, Pasal 35 menjelaskan bahwa Pusat dapat dibentuk paling banyak tiga. Pasal 39 menyebutkan, Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ayat 2.

Adapun Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan, pengangkatan dan pemberhantian jabatan lain disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Terkait pendanaan, Badan Gizi Nasional didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran,” bunyi Pasal 53.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.