11 April 2025

Get In Touch

TPS di Pilkada Kota Malang Berkurang 50 Persen, Bawaslu Soroti Risiko Geografis

Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy. (dok.istimewa/Bawaslu Kota Malang)
Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy. (dok.istimewa/Bawaslu Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang untuk Pilkada 2024 mendapat sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Dari data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada mendatang mencapai 1.188, berkurang 50 persen dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang lalu.

Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqy, menyoroti dampak penurunan ini, khususnya potensi risiko geografis yang dapat mempersulit akses pemilih ke TPS, terutama di wilayah kecamatan Kedungkandang.

"Ini kan dari 1 TPS 300 pemilih, menjadi 1 TPS 600 pemilih. Kalau berkaca dari Pemilu kemarin, dampaknya adalah masalah geografis. Satu contoh, kita melihat di Kedungkandang itu ada satu kelurahan di Tlogowaru yang jarak antar TPS itu jauh. RW 8 lokasinya jauh dari TPSnya, karena TPS digabungkan dengan RW 1," ujar Hasbi, Senin (19/8/2024).

Hasbi menjelaskan, masalah serupa juga berpotensi terjadi pada Pilkada 27 November mendatang. Pasalnya pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Beberapa TPS di Lesanpuro misalnya, terletak berjauhan dan acak, yang berpotensi menyebabkan kebingungan di kalangan pemilih. Oleh karena itu, Hasbi menyampaikan, Bawaslu telah meminta KPU Kota Malang untuk melakukan restrukturisasi TPS di daerah-daerah tersebut agar lebih mudah diakses.

Menurutnya, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk penambahan TPS di beberapa kelurahan, seperti Tlogowaru, Madyopuro, dan Lesanpuro, guna memastikan pemilih tidak kesulitan menjangkau TPS.

"Hampir di semua kecamatan ada, totalnya penambahan 9 TPS. Karena kalau ada satu KK tapi beda TPS, itu gak dibolehkan. Terus ada pemilih yang gak terdaftar seperti pemilih pemula, kita maksimalkan juga. Harus ditata lagi," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Malang, Nur El Fatih, menjelaskan pengurangan jumlah TPS memang merupakan keputusan yang telah ditetapkan. Menyusul adanya hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai Keputusan KPU Kota Malang Nomor 452 Tahun 2024.

"Jumlah TPS yang berkurang ini didasarkan pada penambahan jumlah pemilih per TPS. Kalau Pemilu kemarin kan ada 2.452 TPS. Jika sebelumnya satu TPS hanya menampung 300 pemilih, kini satu TPS bisa menampung hingga 600 pemilih,” ungkap Fatih.

Fatih menyampaikan, di Pilkada nanti akan ada 1.188 TPS yang tersebar di 57 kelurahan dan 5 kecamatan di Kota Malang. Termasuk TPS yang ditempatkan di lokasi khusus, yakni di lapas Lowokwaru dan lapas Wanita kelas 2 Kebonsari, Kecamatan Sukun. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.