
MALANG (Lenteratoday) - Hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilwalkot Malang 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib pada Senin (19/8/2024).
Toyyib menjelaskan, berdasarkan hasil verfak yang diumumkan pada Minggu (18/8/2024) kemarin, total dukungan yang telah berhasil diverifikasi secara faktual di tahap I dan II mencapai 67.760. Namun hanya 38.889 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Dari verifikasi faktual tahap II, yang diinput ada sebanyak 17.860 dukungan. Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 7.358, sementara 10.502 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Toyib.
Toyyib menyebutkan, bapaslon Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) ini, sebelumnya telah mengajukan dokumen dukungan tambahan. Setelah hasil verfak tahap pertama menunjukkan kekurangan dukungan yang cukup signifikan pada 25 Juli 2024 lalu.
Menurut Toyyib, meski telah menambahkan 17.860 dukungan pada verfak tahap II ini, hasil akhir tetap belum mencapai syarat minimal yakni 48.882 dukungan yang diperlukan untuk maju sebagai calon perseorangan.
"Jika digabungkan dengan hasil verfak pertama, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS ada 28.871, sedangkan yang MS baru mencapai 38.889. Ini berarti masih ada kekurangan dukungan untuk memenuhi persyaratan minimal," tambah Toyib.
Menyikapi keputusan KPU Kota Malang, tim kuasa hukum dari Bapaslon tersebut langsung mengambil tindakan. Ketua Kuasa Hukum, Susianto, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak Bapaslon yang merasa proses verifikasi faktual tidak berjalan sesuai aturan. "Kami menilai dari keputusan ini, status Bapaslon Sam HC-Risky Boncel belumlah final. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu," tegas Susianto.
Menurutnya, ada lima poin keberatan utama yang ditemukan dalam pelaksanaan verfak tahap II. Poin-poin ini akan menjadi dasar dalam gugatan yang akan diajukan ke Bawaslu Kota Malang.
"Salah satunya yaitu idak dilibatkannya LO klien kami, yang kemudian menyebabkan angka pendukung tidak dapat ditemui menjadi sangat tinggi. Kemudian, pelaksanaan verfak tahap II ini dilaksanakan menjelang masa akhir verfak. Kami juga menduga adanya intimidasi oleh petugas verfak (verifikator) kepada masyarakat yang didatangi," tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi