Putusan MK Munculkan Pesaing Pilwali Surabaya, Jubir ErJi: Siap dengan Segala Kondisi

SURABAYA (Lenteratoday) -Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora perihal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru bicara pemenangan Eri-Armuji, Mirza Akmal mengatakan, keputusan MK ini membuat peluang munculnya kotak kosong di pilkada 2024 semakin menipis. Tak terkecuali pada pemilihan wali (Pilwali) Kota Surabaya yang digadang-gadang tidak memunculkan lawan bagi pasangan Eri-Armuji.
Menurutnya, putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat memperbesar munculnya lawan bagi pasangan Eri-Armuji.
"Satu sisi putusan MK ini merupakan keputusan yang sangat baik bagi kesehatan demokrasi Indonesia di tengah gelombang koalisi super besar dimana-mana. Terlebih putusan ini adalah putusan yang konstitusional. Kami pun di Tim Pemenangan ErJi telah siap terhadap segala kondisi semacam ini," kata Mirza, Rabu (21/8/2024).
Mirza menyebut bahwa pihaknya terbuka dan tidak menghalang-halangi munculnya poros lain di Pilwali Kota Surabaya 2024.
"Mengenai itu (munculnya lawan Eri Armuji) tentu kami sangat terbuka. Justru jika muncul lawan, maka iklim diskusi untuk Surabaya kedepan akan semakin hidup dan seru. Bagaimana mungkin kami membendung kehadiran lawan bagi Mas Eri dan Cak Ji," tukasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH