09 April 2025

Get In Touch

Pilbup Malang 2024 Berpotensi Calon Tunggal, Pakar Hukum Soroti Dampak Demokrasi

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum, Rabu (21/8/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum, Rabu (21/8/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Malang 2024, berpotensi menghadirkan calon tunggal yakni pasangan Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf).

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, SH.MHum menyoroti situasi ini akan berdampak pada penurunan partisipasi pemilih, dan mengurangi esensi demokrasi.

Menurut Aan esensi demokrasi harus diperkuat dengan keterwakilan yang luas, keterbukaan dan persaingan yang sehat, serta partisipasi publik yang aktif.

"Kalau mayoritas parpol pemilik kursi sudah mendukung salah satu paslon. Ya, kita harus melihat dulu, ada tidak partai di Kabupaten Malang yang non kursi. Kalau misalnya parpol non kursi itu suara sahnya memenuhi ambang batas minimal, ya mereka akan bisa mengajukan sendiri. Potensi inilah yang perlu dihitung di Kabupaten Malang," ujar Aan, Rabu(21/8/2024).

Dekan Fakultas Hukum UB ini menjelaskan dengan banyaknya calon, pemilih akan mendapatkan berbagai pilihan dan informasi yang memungkinkan mereka membuat keputusan yang lebih baik.

Dalam konteks ini, Aan menyoroti pentingnya bapaslon lain, terutama yang dapat diusung oleh parpol non-kursi. Untuk memastikan adanya calon alternatif bagi pemilih, dibanding dihadapkan dengan bumbung kosong.

Adanya perubahan ambang batas (threshold) pencalonan dalam Pilkada 2024 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga disinggung oleh Aan. Dimana sebelumnya ambang batas pencalonan ditetapkan berdasarkan jumlah kursi di DPRD, namun kini diturunkan menjadi berdasarkan suara sah.

Menurut Aan, perubahan ini seharusnya memberi peluang lebih besar bagi parpol non-kursi untuk mengajukan calon. Karena mereka kini dapat berkoalisi untuk mencapai ambang batas minimal yang ditetapkan.

"Apapun yang terjadi, yang penting suara rakyat tidak disetting. Jika suara rakyat diatur oleh koalisi besar, rakyat tidak akan mendapatkan hakikat demokrasi itu sendiri. Biarkan mereka bertarung, rakyat yang menentukan," paparnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petahana Bupati Malang, Sanusi mengklaim mayoritas partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang, bakal bergabung untuk mendukung pencalonannya bersama Lathifah Shohib.

Diketahui, di DPRD Kabupaten Malang terdapat 50 kursi, dengan rincian yakni PDI Perjuangan memiliki 13 kursi, PKB 11 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 8 kursi, NasDem 6 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 1 kursi, dan Demokrat 1 kursi.

Jika mayoritas parpol pemilik kursi bersatu, pasangan Sanusi-Lathifah akan menghadapi kotak kosong, yang menurut beberapa pihak dapat menunjukkan lemahnya demokrasi karena kurangnya pilihan calon. Namun, Sanusi menolak anggapan situasi ini dapat melemahkan demokrasi. Ia berpendapat, calon tunggal justru mencerminkan persatuan dan kesatuan dari berbagai elemen parpol serta masyarakat.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.