
Blitar - Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Paslon Perseorangan Pada Pilwali Kota Blitar Tahun 2020 Tingkat Kota Blitar, diketahui 3 paslon belum memenuhi syarat minimal dukungan.
Kegiatan yang digelar KPU Kota Blitar tersebut dihadiri oleh PPK, Bawaslu dan 3 paslon independen. Serta Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Arbayanto.Hadir juga Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Dalam sambutannya Arbayanto menyampaikan jika rekapitilasi mencerminkan hasil dari verifikasi faktual, apalagi saat ini dalam masa pandemi Covid-19. "Maka kami mengharapkan setiap tahapan dalam pilkada tetap bisa berjalan, semaksimal mungkin sesuai aturan dan standar yang ada," tutur Arbayanto.
Apalagi saat ini di Jawa Timur ada 6 daerah yang ada calon perseorangan, yaitu Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Jember, Sidoarjo, Malang dan Lamongan. "Jika melihat kondisi di Kota Blitar memang jauh lebih ringan hanya 3 kecamatan, jadi saya mengharapkan bisa berjalan dengan lancar dan baik," tandasnya.
Selanjutnya dibacakan hasil rekapitulasi tingkat PPS dan PPK oleh masing-masing PPK, dari 3 kecamatan di Kota Blitar. Untuk 3 paslon yaitu Purnawan Buchori - Indiri Kuswati, Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono dan Sumari - Widodo.
Dimana hasil total rekapitulasi verfal dukungan perseorangan dari 3 kecamatan :
- Pasangan Purnawan Buchori - Indri Kuswati = 5.883
- Pasangan Lisminingsih - Teteng Rukmo Condro = 5.469
- Sumari - Edi Widodo = 1.987
Setelah pembacaan, ada keberatan dari paslon Purnawan Buchori - Indri Kuswati karena adanya selisih 100 dukungan di Kecamatan Sanan Wetan. Setelah dilakukan croscek, ternyata ada sedikit kekeliruan dalam form rekap yang belum diparaf.
Dengan hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam jika pada tahap awal ini hasilnya dari 3 paslon, belum ada yang memenuhi syarat dukungan minimal. "Dimana syarat minimal sesuai aturan 10 persen dari DPT Tahun 2019, yaitu 11.355 dukungan," kata Umam.
Setelah rekapitulasi tingkat Kota Blitar, selanjutnya dijelaskan Umam akan diumumkan pada 22 Juli 2020 dengan cara diitempel di Kantor KPU dan dikirimkan kepada bapaslon. "Karena hasilnya masih belum ada yang memenuhi syarat minimal dukungan ada proses perbaikan, verifikasi ulang sama seperti awal yakni menyerahkan dukungan dan diverifikasi faktual lagi," jelasnya.
Bedanya dengan tahap pertama, tidak didatangi ke rumah tapi dikumpulkan kemudian dilakukan verifikasi.
Jadi kesimpulan dari hasil rekapitulasi tahap awal ini, dipastikan 3 paslon tidak lolos dan harus melakukan perbaikan untuk bisa memenuhi syarat minimal dukungan. "Perbaikannya akan diberikan waktu, sekitar 5 hari dan verfal 8 hari sebelum ditetapkan," pungkasnya. (ais)