22 April 2025

Get In Touch

Warga dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Lamongan Yang Bekerja di Surabaya Tak Perlu Rapid Test

Warga dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Lamongan Yang Bekerja di Surabaya Tak Perlu Rapid Test

Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwawarga atau pekerja yang berada di wilayah aglomerasi (daerah yang terhubungandengan perkotaan) tidak perlu menunjukkan bukti non-Covid-19, baik berupa hasilrapid tes non reaktif atau hasil tes swab negatif. Sebab, warga yang masukwilayah aglomerasi itu termasuk dalam pasal pengecualian di Perwali perubahan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pengecualian itu tertuang dalamPasal 24 Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020. Dalam pasal tersebut dijelaskanbahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keteranganbebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukanperjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayahatau kawasan aglomerasi.

“Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawandari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan MasyarakatIndonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya memang siapapunyang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itudikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab,” kataIrvan di kantornya, Senin (20/7/2020).

Adapun wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalahGresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaituSidoarjo-Mojokerto. Aglomerasi ini mengacu pada data dari Dishub tentang keretakomuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto.“Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasilrapid tes,” tegasnya.

Ia mencontohkan apabila ada warga Sidoarjo yang setiap hariPP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor. Tentunya, ini sudah masuk yangdikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Begitu pula wargaGresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, maka itu juga tidak perlu menunjukkanbukti non-Covid-19. “Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luaraglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid sebagaimana yang diaturdalam Perwali perubahan,” tegas Irvan.

Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan bahwa apabila adawarga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja sertakos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisiliuntuk menggugurkan kewajiban rapid tes. Dalam keterangan itu juga harusdijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luarwilayah aglomerasi.

Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nyaTrenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka warga tersebutcukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang keTrenggalek dan tidak perlu rapid tes berkala. “Berbeda kalau dia setiap minggupulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemanaaja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku,” tegasnya.

Irvan menjelaskan bahwa intinya pemberlakuan rapid tes atautes swab ini untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan orang. Ketika sudahterkendalikan, maka akan lebih gampang memutus mata rantai penyebaran Covid-19ini. “Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini denganbiasakan yang tidak biasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timuryang sekaligus Ketua IKA FKM UNAIR Estiningtyas Nugraheni menjelaskan bahwarapid tes ini untuk menapis dan memastikan bahwa orang yang masuk ke KotaSurabaya itu adalah orang-orang yang sehat dan jangan sampai menambah bebanSurabaya. “Jadi, rapid tes ini ditujukan untuk mengamankan kota ini,” tegasnya.

Menurutnya, orang-orang yang pindah-pindah setiap hari ituatau pekerja yang dari luar daerah, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai orangyang rentan, karena berada di banyak titik pada pandemi Covid-19 ini, sehinggapaparan yang dia terima juga cukup tinggi. Nah, pada orang-orang inilah yangharus dipastikan apakah orang-orang ini benar-benar aman dari infeksi virusatau tidak.

“Sekali lagi, pada prinsipnya kalau kita lihat upayapenapisan ini untuk mengendalikan supaya beban kota ini tidak bertambah,sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justrumenambah beban kota ini,” kata dia.

Selain itu, Esti menjelaskan bahwa kalau mengacu pada aturanatau regulasi, ada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orangdalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan amanCovid-19.

“Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan secarategas mengenai rapid tes ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan bahwa rapid tesbisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan, termasuk pekerja dari luardaerah sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu,” pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.