
KEDIRI (Lenteratoday) -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan melakukan studi tiru Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Kediri, Senin (26/8/2024).
Pengelolaan Disperdagin Kota Kediri dinilai berhasil menggerakkan perekonomian masyarakat. Kunjungan dimaksudkan untuk sharing ilmu dan informasi serta mendalami terkait penggunaan DBHCHT yang berhasil dikelola Disperdagin Kota Kediri selama kurun waktu 3 tahun.
Rombongan dari Kabupaten Lamongan diterima langsung Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani. Saat sambutan, Wahyu menyampaikan apresiasi dan mengaku senang karena Kota Kediri dipilih menjadi lokus studi banding.
Dipaparkan, sejak awal 2021 Disperdagin mendapat kepercayaan mengelola dana yang bersumber dari DBHCHT.
Untuk Tahun 2023 saja Disperdagin Kota Kediri mendapatkan dana yang bersumber dari DBHCHT lebih dari Rp28 miliar. Dana ini sangat berperan penting meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Kediri, antara lain; untuk pendataan dan pengawasan kepemilikan mesin pelinting rokok, bantuan modal, pelatihan keterampilan dan penataan kawasan PKL.
Agar tidak salah sasaran dan lebih tertib administrasi, Wahyu menjelaskan dasar pelaksanaan atau penyaluran DBHCHT dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Kita juga meminta pendampingan dan pengawalan dari APH karena bantuan modal termasuk dalam proyek strategis daerah. Penyaluran pun sesuai dengan petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha bersumber dari DBHCHT yang mengacu pada Perwali No. 5/2023,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan M. Andi Suwiji menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diterima rombongan mereka. Dari pertemuan ini, Andi mengaku mendapatkan banyak informasi terkait pengelolaan DBHCHT di Kota Kediri.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH