Jumlah Kehadiran Anggota Dewan Tak Penuhi Syarat, Pembahasan Tatib DPRD Kota Palangka Raya Ditunda

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pembahasan tata tertib dewan yang semula dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, ditunda untuk dijadwalkan kembali pada tanggal 2 September 2024 mendatang.
Ketua DPRD Sementara Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan penundaan disebabkan jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Palangka Raya.
"Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Palangka Raya periode 2024-2029 akibat padatnya kegiatan partai politik di tingkat nasional, mulai dari rapat kerja, kongres hingga musyawarah nasional," papar Khemal, Senin (26/8/2024).
Tidak hanya itu, jelang pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, menjadi sebab lain tidak hadirnya sejumlah anggota dewan pada rapat pembahasan tata tertib hari ini.
Ia melanjutkan, kehadiran jajaran anggota dewan merupakan hal penting mengingat harus menyerap aspirasi demi kepentingan internal DPRD. Tujuannya agar saat menjalankan tugas, pokok dan fungsi kedepannya, jajaran anggota DPRD bisa melaksanakannya sesuai aturan yang telah ditetapkan bersama.
Pembahasan tata tertib mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH