06 April 2025

Get In Touch

KPU Jatim : PDIP dan PKB Ajukan Akun Silon B1 KWK untuk Pendaftaran Paslon

Konferensi Pers KPU Jatim, Rabu (28/08/2024).
Konferensi Pers KPU Jatim, Rabu (28/08/2024).

SURABAYA (Lebteratoday) — Memasuki hari kedua masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan akun silon B1 KWK untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).

Selain itu, KPU juga mengungkapkan masih ada empat partai politik yang belum menggunakan haknya untuk mengusung atau mendukung pasangan calon. "Keempat parpol yang belum menggunakan haknya itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Ummat," ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi saat Konferensi Pers di KPU Jatim, Rabu (28/8/2024).

Meskipun demikian, mantan komisioner Bawaslu Jatim ini menyatakan telah menerima konfirmasi dari PKB dan PDIP yang meminta akun Silon B1 KWK kepada KPU Jatim untuk mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di hari terakhir masa pendaftaran.

"Namun, kami belum mendapat konfirmasi mengenai jadwal kapan PKB dan PDIP akan mendaftarkan pasangan calon mereka," jelasnya.

Berdasarkan data sementara, KPU Jatim juga mencatat bahwa sudah ada 14 partai politik yang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Keempat belas parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Prima (non peserta pemilu).

"Jika diakumulasi, gabungan parpol pengusung Khofifah-Emil ini setara dengan 14 juta suara sah atau sekitar 63 persen. Sementara total suara dari empat parpol yang belum menentukan sikap mencapai 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen," ungkapnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Jatim lainnya, Choirul Umam, dalam sesi tanya jawab memastikan bahwa gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (cakada dan cawakada) ke KPU tidak bisa mengganti nama pasangan calon di tengah jalan apapun alasannya.

"Termasuk jika pasangan calon tersebut tersangkut kasus hukum, maka KPU akan menunggu hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah) sebelum yang bersangkutan dapat diganti oleh orang lain," jelas Umam.

Sementara itu, untuk daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu tiga hari.

"Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari besok," pungkasnya. (*)

Reporter: Pradhita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.