
JEMBER (Lenteratoday) - Menjadi tenaga honorer tidaklah mudah. Hal itu salah satunya dirasakan oleh Irfan Rosidi, warga Ledokombo yang telah mengabdi menjadi guru honorer di SMP 1 Ledokombo sejak 2008.
"Alhamdulillah, saya diangkat menjadi guru PPPK pada 2023 lalu," kata Irfan. Menurut dia, kesejahteraan yang dirasakan sangat jauh berbeda. "Sebetulnya, saya sudah mendapatkan SK bupati pada masa pemerintahan bupati sebelumnya," tuturnya. Kali pertama, lanjutnya, mendapatkan honor mulai Rp 400-an ribu dan naik secara bertahap hingga Rp 1,6 juta.
"Dan syukur Alhamdulillah, saat masa pemerintahan Bapak Bupati Hendy, saya diangkat menjadi PPPK dengan kesejahteraan melebihi saat menjadi honorer," pungkasnya.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menuturkan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto telah sebanyak dua kali bersurat kepada pemerintah pusat. Yakni, pada Januari dan Maret 2024. "Bupati memohon, pemerintah bisa mengakomodir seluruh Non ASN yang selama ini mengabdi dan memberikan kontribusi kemajuan Jember," papar Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno. Dia menuturkan bahwa permohonan tersebut berpeluang besar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Bupati Jember Hendy merupakan Ketua APKASI Jawa Timur dan telah menyerukan kepada kepala daerah lain untuk membuat surat permohonan yang sama. Harapannya, hal ini dapat memfasilitasi tenaga non ASN pemerintah Kabupaten Jember yang saat ini berjumlah 11.680. Lantas, bagaimana jika pemerintah pusat berkata lain? Apabila permohonan bupati dan non ASN Pemkab Jember tidak bisa terakomodir menjadi ASN pada 2024, Sukowinarno menegaskan bahwa Bupati Jember berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian non ASN di Pemerintah Kabupaten Jember. (mok/adv)