10 April 2025

Get In Touch

Sam HC Pilih PDIP Jadi Kendaraan Politik, Cabut Sengketa Bapaslon Perseorangan

Sidang Putusan Gugur penyelesaian sengketa Pilkada serentak Kota Malang oleh Bawaslu Kota Malang, Jumat (30/8/2024). (Santi/Lenteratoday)
Sidang Putusan Gugur penyelesaian sengketa Pilkada serentak Kota Malang oleh Bawaslu Kota Malang, Jumat (30/8/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Heri Cahyono (Sam HC) secara resmi mengakhiri upayanya maju sebagai calon Wali Kota Malang melalui jalur perseorangan. Pada Jumat (30/8/2024) ini, Sam HC melalui tim kuasa hukumnya, mencabut permohonan sengketa yang diajukan bersama Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.

Pencabutan ini tidak hanya menandai berakhirnya langkah keduanya di jalur independen, tetapi juga memantapkan keputusan Sam HC untuk maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan penuh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diketahui, Kamis (29/8/2024), Sam HC telah resmi mendaftar ke KPU Kota Malang sebagai calon Wali Kota Malang yang diusung oleh PDIP, dengan dipasangkan bersama Ganis Rumpoko sebagai calon Wakil Wali Kota.

"Klien kami resmi mencabut permohonannya. Karena seperti diketahui oleh masyarakat Kota Malang bahwa Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP," ujar Kuasa Hukum Calon Perseorangan Sam HC - Rizky Boncel, Susianto.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, mengumumkan putusan gugur atas permohonan sengketa yang diajukan oleh Sam HC dan Rizky Boncel.

"Putusan ini sesuai dengan Pasal 53 ayat 1, apabila permohonan dicabut, maka dinyatakan gugur. Karena permohonannya dulu dilakukan secara formil, maka proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis," jelas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan ada tiga alasan yang bisa menyebabkan gugurnya suatu permohonan sengketa, dan salah satunya yakni pencabutan permohonan oleh pemohon sendiri.

Sebelum pencabutan dilakukan, menurutnya Bawaslu Kota Malang telah memproses sengketa ini hingga tahap perbaikan verifikasi dukungan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang.

"Sengketa ini diajukan berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan dari masyarakat Kota Malang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Sesuai aturan, setiap bapaslon yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan ke Bawaslu," tutur Iwan. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.