10 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim 2019-2024 Berhasil Tetapkan 60 Perda

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Periode 2019-2024, Nur Fitriana.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Periode 2019-2024, Nur Fitriana.

SURABAYA (Lenteratoday) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 berhasil mengajukan 160 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 Raperda berhasil ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Artinya, capaiannya sekitar 37% dari total Raperda yang diusulkan.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024, Nur Fitriana, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup produktif dari lembaga legislatif, meskipun terdapat tantangan yang signifikan yang dihadapi selama periode tersebut, termasuk dampak dari pandemi COVID-19. Menurutnya, DPRD Jawa Timur rata-rata mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda setiap tahunnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda,” ungkap Nur Fitriana, Minggu (1/9/2024).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menjelaskan bahwa pencapaian kinerja tertinggi terjadi pada tahun 2019, dengan tingkat penyelesaian sebesar 56%. Namun, pada tahun berikutnya, terjadi penurunan yang cukup drastis. Pada tahun 2020, capaian penyelesaian Perda hanya mencapai 20%, dan pada tahun 2021 turun lagi menjadi 17%.

Perempuan yang tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Jatim itu menerangkan bahwa penurunan kinerja tersebut merupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam proses pembahasan dan pengesahan Perda. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan dalam proses legislasi ini agar kinerja di periode berikutnya dapat lebih optimal.

“Kinerja pembentukan Perda ini memang masih membutuhkan komitmen bersama untuk semakin diperbaiki, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Untuk itu, Bapemperda DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 telah mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja pembentukan Perda di masa mendatang.

Pertama, Bapemperda merekomendasikan adanya pembatasan jumlah Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Misalnya, usulan Raperda dibatasi sebanyak 12 Raperda, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun dari usulan Gubernur. Pembatasan ini diusulkan berdasarkan kinerja pembentukan Perda selama tahun 2019-2024, yang rata-rata mampu menyelesaikan 10 Perda setiap tahunnya.

Kedua, setiap Raperda yang diajukan oleh pengusul harus disertai dengan Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dapat dimasukkan dalam Propemperda. Nur Fitriana menjelaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap usulan Raperda memiliki landasan konseptual yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, penyusunan Propemperda perlu didasarkan pada skala prioritas pembentukan Perda dan analisis kebutuhan Perda (AKP). Raperda yang diusulkan harus didasarkan pada urgensi dan kebutuhan riil yang ada di masyarakat, bukan sekadar untuk memenuhi kuota tahunan atau formalitas administratif.

Keempat, Bapemperda merekomendasikan bahwa setiap pengusul Raperda, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, harus sudah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik atau Keterangan/Penjelasan dan draf Raperda pada awal tahun anggaran atau sebelum masuk masa sidang pembahasan Raperda sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Propemperda. Dengan demikian, pembahasan Raperda bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

“DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki proses legislasi ini. Dengan langkah-langkah yang lebih terarah dan terukur, kita dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas Perda yang dihasilkan,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.