10 April 2025

Get In Touch

Koreksi Penjelasan KPU soal Kotak Kosong Menang, Perludem: Pemilu Diulang di Tahun Berikutnya

Koreksi Penjelasan KPU soal Kotak Kosong Menang, Perludem: Pemilu Diulang di Tahun Berikutnya

JAKARTA (Lenteratoday)-Anggota Dewan Pembina Masyarakat Peduli Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengoreksi penjelasan KPU terkait kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. Titi menyebut, pemilu akan dilangsungkan pada tahun berikutnya, setelah kotak kosong menang. Bukan menanti pemungutan suara 5 tahun mendatang.

"Berdasar Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 jelas bunyinya bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin pilkada baru diulang pada pilkada 5 tahun mendatang," kata Titi, lewat akun X nya, dikutip Minggu (1/9/2024).

Penjelasan Titi ini mengoreksi keterangan dari Ketua KPU, Idham Holik yang menyebut bahwa apabila calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara akan dilakukan pada 2029. Sementara jangka waktu itu, Penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara itu, pada PIlkada 2024 ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Jumlah tersebut adalah pilkada dari level Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Pada Ayat (3) Pasal 54D UU 10/2016, tentang pemilu kepala daerah itu berbunyi, "Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan."

Titi lalu menjelaskan lagi, terkait frasa 'jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan'. Menurut Titi, UU tahun 2016 itu berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, karena berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada.

"Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024," terang Titi.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Makassar, saat pilkada Kota Makassar tahun 2018. Saat itu, calon tunggal kalah lawan kotak kosong.

"Hal itu berbeda dengan pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak, dimana pilkada terdekat jadwalnya adalah tahun 2020," terang Titi.

Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Tingkat Provinsi:
Papua Barat

Tingkat Kabupaten/kota:
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.