
MADIUN (Lenteratoday) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyoroti posisi perangkat desa jelang masa kampanye Pilkada 2024. Bawaslu menilai posisi perangkat desa sangat rawan terhadap ketidaknetralan.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, saat ini pihaknya sudah melakukan mitigasi melalui panwascam agar setiap kegiatan baik dikecamatan maupun desa-desa untuk dilakukan pengawasan terhadap potensi untuk digunakan pasangan calon untuk mengkampanyekan diri.
“Bagaimanapun juga pengunaan struktur masyarakat yang ada dimasyarakat baik secara resmi maupun tidak resmi itu pasti,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Menurut Slamet aturannya jelas saat kepala desa maupun perangkat desa terlibat dan melibatkan diri dalam kontestasi pilkada, seperti masuk oleh pasangan calon atau tim kampanye, termasuk dalam bentuk pengerahan massa atau mengarahkan dukungan pada pihak tertentu.
“Frase melibatkan diri dan dilibatkan diri itu harus hati-hati,” ucapnya.
Jika nantinya ditemukan dan terbukti melakukan pelangaran Slamet mengatakan akan ada sangsinya sesuai aturan yang ada melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, dan pidana saat masa kampanye.
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH