
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah berupaya mempercepat pengadaan lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Proses percepatan ini ditargetkan rampung pada akhir 2024, dengan harapan lahan parkir tersebut bisa mulai dimanfaatkan pada 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan selain mengatasi masalah parkir yang kerap menyebabkan kemacetan, proyek ini juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
"Iya, jadi dari FGD yang saya lakukan bersama Dishub Kota Malang, opsi opsi lahan parkir di Kayutangan itu sudah ada. Opsinya ada di sebelah utara, tengah, atau di selatan. Nanti berdasarkan feasibilily study (FS) akan kelihatan yang paling potensial untuk menjadi lapangan parkir Kayutangan," ujar Iwan, Rabu (11/9/2024).
Menurut Iwan, percepatan pengadaan ini mencakup beberapa tahapan penting. Dimulai dengan melakukan review feasibility study pembangunan lokasi parkir yang akan menjadi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) pada September 2024.
Kemudian pada Oktober 2024, Iwan menargetkan tahapan akan dilanjut dengan penertiban Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Parkir di Kawasan Kayutangan. "Setelah itu, pemilik tanah akan mengajukan peta bidang yang dilengkapi dengan DPPT dan SK Wali Kota, yang difasilitasi oleh Dishub," tambah Iwan.
Setelah peta bidang diajukan, sambung Iwan, Dishub Kota Malang akan menunjuk appraisal sekitar Oktober atau November 2024. Menurutnya, proses negosiasi dengan pemilik tanah akan dilakukan berdasarkan hasil appraisal tersebut. Dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian, dan OPD terkait. "Untuk tahapan ini, kita target penyelesaian pada Desember 2024," ungkap Iwan.
Lebih lanjut, pada Januari hingga Februari 2025, Iwan menyampaikan, Pemkot Malang akan melakukan penerbitan surat pengalihan hak atas tanah dan penerbitan akta jual beli. Serta pembayaran ke rekening penjual juga akan diselesaikan pada periode akhir Februari 2025.
"Nah, di Maret 2025 kami targetkan proses balik nama menjadi aset Pemkot Malang selesai," jelas Iwan.
Iwan berharap agar anggota DPRD Kota Malang dapat mendukung penuh proses ini, terutama dalam pengalokasian anggaran di APBD 2025 untuk pembelian lahan parkir tersebut.
"Kalau anggaran sudah tersedia di APBD 2025c yang mana November 2024 nanti sudah disahkan. Maka Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bisa melakukan proses percepatan pencairan untuk pembelian tanah.
Sebagai informasi, selama ini parkir di kawasan Kayutangan Heritage masih memanfaatkan badan jalan. Dimana kondisi ini tidak memadai untuk menampung ratusan kendaraan pengunjung setiap harinya, sehingga sering berdampak pada kemacetan di kawasan tersebut. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi