Mega Korupsi Rp 167 Trilun, Kajati Jatim: Pemerikasaan PT INKA Madiun untuk Perhitungan Kerugian Negara

MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan mega korupsi ekspor kereta api ke Kongo Rp 167 Triliun di PT. INKA yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk penghitungan kerugian negara.
“Mereka diperiksa (secara bergantian) sejak, Rabu(11/9/2024) hingga Jumat(13/9/2024),” ujar Mia saat dikonfirmasi, Jumat(13/9/2024).
Mia mengatakan tim pemeriksa tidak hanya dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saja, namun juga mengajak tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk perhitungan kerugian negara guna memperkuat pembuktian perkara.
Menurut informasi yang dihimpun, ada sebanyak 17 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari sejumlah pejabat PT, INKA, pihak ketiga hingga mantan Dirut PT. INKA.
Sementara itu, Manajer Humas dan Protokoler PT. INKA, Nuur Aisyah M.W yang juga datang ke kantor Kejari Kota Madiun sekitar jam 11.45 WIB enggan dikonfirmasi oleh awak media.
“Enggak, pengen datang saja,” jawabnya singkat, bergegas terus berjalan masuk ke Kantor Kejari Kota Madiun.
Hingga berita diturunkan pemeriksaan sejumlah saksi masih terus berlangsung.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa,16 Juli 2024 lalu Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB melakukan penggeledahan di Kantor PT. INKA terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor kereta api Ke Kongo senilai Rp 167 Triliun.
Dari kantor PT INKA tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais