
JAKARTA (Lenteratoday) - Menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI, Bareskrim Polri telah mengirimkan tim satuan tugas (satgas) pendampingan untuk PON XXI ke lokasi penyelenggaraan, di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Pembentukan tim Satgas pendampingan PON oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, ini bermula dari keluhan mengenai kondisi fasilitas di sana.
"Ada penyampaian dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) kepada Polri, menyangkut keluhan-keluhan masyarakat baik itu penyelenggara, baik itu para atlet, mengenai fasilitas-fasilitas yang belum memadai," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Jumat (13/9/2024) dikutip dari tempo.
Erdi, juga menyebut bahwa formasi tim satgas pendampingan PON 2024 terdiri dari penyidik Bareskrim, personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Polda Sumatera Utara.
Terkait dengan temuan penyelidikan tim satgas pendamping PON, Erdi mengatalan masih dalam proses. "Ini masih didalami terkait dengan venue-venue mana yang akan dikunjungi, tentunya membutuhkan proses dan waktu," jelas Erdi yang berjanji akan memberi pembaruan informasi.
Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Arief Adihars. "Masih didalami tim di Aceh dan Sumut (Sumatera Utara)," kata Arief pada Jumat (13/9/2024).
Melalui kegiatan pendampingan, monitoring, serta klarifikasi atas pengelolaan anggaran PON 2024, Polri mengajak masyarakat untuk menanti temuan dari tim satgas pendamping PON. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi