04 April 2025

Get In Touch

Dapat Info Terancam Tidak Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Gus Irsyad Akan Lakukan Upaya Hukum

Irsyad Yusuf.
Irsyad Yusuf.

JAKARTA (Lenteratoday) – Calon terpilih DPR RI 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf mengaku mendapatkan informasi bahwa dia terancam tidak dilantik pada pelantikan DPR RI yang rencananya dilaksanakan 1 oktober 2024.

Terkait dengan kabar tersebut, mantan Bupati Pasuruan yang akrab dengan sapaan Gus Irsyad ini mengaku akan melakukan upaya hukum terkait hak konstitusionalnya. Terlebih lagi dia juga mengaku harus bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memilih dan menitipkan aspirasinya kepadanya.

"Saya terancam untuk tidak dilantik karena menurut informasi yang kami dengar, saya telah di pecat dari anggota PKB, tanpa alasan yang jelas dan saya sendiri belum pernah diklarifikasi terkait pemecatan tersebut," kata Gus Irsyad seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (14/9/2024).

Dalam keterangan itu, Gus Irsyad juga mengucapan terima kasih atas segala dukungan dan perhatian semua pihak yang telah membantu dalam Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2024. "Dan Alhamdulillah ikhtiar dan kerja keras semua TIM 4, sangat luar biasa dengan ditetapkannya kami sebagai salah satu calon terpilih DPR RI 2024-2029," katanya.

Sementara itu, dikutip dari okezone, dua anggota DPR RI terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dikabarkan dipecat dari partai, sehingga terancam gagal ke Senayan. Lora Gopong adalah Sespri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sementara Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Bahkan, Lora Gopong menyambangi PKB hari ini untuk mengklarifikasi kabar pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan, fenomena penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan dianggap cara yang lebih mudah untuk mengganti seseorang daripada pergantian setelah pelantikan dilakukan.

“Hal itu tidak lepas karena KPU cenderung menyerahkan kepada partai karena dianggap sebagai masalah internal partai,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Berbeda dengan PAW setelah menjabat yang memberikan ruang kepada anggota DPR untuk menempuh upaya hukum sampai dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Dilanjutkannya, tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel. Sehingga rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional.

Hal ini juga tidak sejalan dengan sistem pemilu proporsional terbuka bahwa caleg dengan suara terbanyaklah yang berhak untuk menjabat serta mendistorsi kedaulatan rakyat.

Sebelumnya, Rabu (11/9/2024), Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum UGM dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, mengatakan mengenai surat dari partai politik untuk mengganti Caleg terpilih, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Parpol sebab saat ini Caleg terpilih telah ditetapkan oleh KPU.

"Artinya KPU telah melakukan tindakan hukum Penetapan caleg-caleg terpilih. KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum. Apalagi menurut UU MD3 (UU No.17/2014), bagi Caleg DPR terpilih akan segera dilantik dalam sidang Paripurna DPR dihadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3," ungkapnya.

"Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan Keputusan Presiden. Surat penggantian anggota DPR terpilih oleh Parpol pada tahap ini jelas melanggar hukum dan prosedur,"sambungnya.

Dia berharap, KPU tidak boleh memproses surat semacam itu. Apabila KPU menindaklanjuti, maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke DKPP.

"Apabila Parpol tetap bersurat ke KPU, artinya sedang terjadi konflik internal Parpol dengan anggota DPR terpilih. Menurut UU Parpol, harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai. Dan KPU harus menunggu penyelesaian tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, juga menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai saja.

"Secara prinsip, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu. Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik," kata Annisa, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, lanjut Annisa, jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.

Menurut Annisa, partai memang memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi. "Tetapi, untuk mengganti atau meminta agar caleg terpilih tidak dilantik, harus ada alasan yang sah sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Annisa mengungkapkan ada beberapa alasan yang sah di mana calon anggota legislatif yang sudah terpilih bisa diminta untuk tidak dilantik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan KPU.

Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif (misalnya sebagai kepala daerah). Dalam hal ini, kata Annisa, caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik. KPU sudah mengatur bahwa seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.

Ketiga, putusan pengadilan. Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota DPR/DPRD.

Keempat, meninggal dunia. Apabila caleg terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.

Pada kenyataannya, kata Annisa, banyak praktik pragmatis untuk melakukan PAW, ada negosiasi antara caleg terpilih dan elite partai yang menjadi kesepakatan untuk mempermainkan kursi tersebut. "Ini sangat disayangkan karena keterpilihan dewan perwakilan rakyat akhirnya jadi tidak substansial," ujar dia. (*)

Sumber : Lut/okezone/antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.