13 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Capaian Pajak Daerah, Bapenda Blitar Gelar Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 dan Sosialisasi ETPD

Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah (tengah) didampingi Kepala Bapenda Kab Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari saat kegiatan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 bersama kecamatan, desa dan kelurahan. Sekaligus High level Meeting ETPD 12-13 September 202
Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah (tengah) didampingi Kepala Bapenda Kab Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari saat kegiatan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 bersama kecamatan, desa dan kelurahan. Sekaligus High level Meeting ETPD 12-13 September 202

BLITAR (Lenteratoday) - Guna meningkatkan capaian pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar Kegiatan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 bersama kecamatan desa dan kelurahan pada 12-13 September 2024 di Kota Batu.

Sekaligus High level Meeting ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah), yaitu sosialisasi peningkatan ETPD baik dari pembayaran maupun belanja daerah.

Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan Bapenda telah melaksanakan evaluasi dan sosialisasi PBB-P2, tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kinerja pemungutan besaran PBB-P2 yang telah masuk dan kendala-kendala yang dihadapi dilapangan dalam hal pembayaran pajak tersebut.

"Mengingat PBB-P2 adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial, sebagai modal mencapai tujuan pembangunan daerah. Dengan lata lain, PBB-P2 berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," tutur Bupati Rini akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menjelaskan dari segala permasalahan, diambil kesimpulan bahwa sinergitas adalah faktor yang sangat penting.

"Informasi yang saya terima dari Kepala Bapenda, capaian realisasi PBB-P2 sampai dengan Bulan Agustus masih 51,27 persen dari target Rp 46.317.798.087 sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2024, artinya waktu panjenengan semua untuk bahu membahu meningkatkan kinerja pemungutan efektif tinggal 18 hari lagi sebelum lewat jatuh tempo dan ketetapannya berubah menjadi piutang. Hal ini perlu menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergitas antara instansi terkait, kecamatan, desa dan kelurahan dalam percepatan pencapaian target penerimaan PBB-P2," jelasnya.

Untuk itu pada agenda kegiatan hari ini, Bupati Rini mengajak semua pihak terkait bisa satu frekuensi, satu suara dalam mencapai target pembayaran PBB-P2. Pastikan terus memberikan sosialisasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat, agar membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo dan melunasi piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

"Karena penyelesaian piutang pajak daerah, merupakan salah satu tuntutan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK," tandasnya.

Bahkan guna mendukung percepatan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta dalam rangka Hari Jadi ke-700 Blitar juga sudah diberikan kebijakan. Berupa penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2023, yang dibayar pada tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September Tahun 2024.

"Untuk itu sekali lagi butuh peran aktif camat, kepala desa dan lurah sebagai anggota tim pemungut PBB-P2. Laporkan secara berjenjang kepada saya, mengenai hasil pemungutan PBB-P2 setiap bulan di wilayah kerja masing masing. Dan saya minta Inspektorat memberikan perhatian lebih terkait hal ini sebagai langkah preventif kita, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam kegiatan pemungutan sampai penyetorannya. Saya juga minta kepada panjenengan semua sebagai pemimpin di wilayah, publik figur harus bisa menjadi contoh dalam hal pembayaran pajak," harapnya.

Bupati Blitar perempuan pertama ini juga mengajak para camat, kades dan lurah harus yang paling duluan dan terdepan untuk membayar pajak.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada desa dan kelurahan, yang telah berperan sangat aktif tertib bayar pajak. Apresiasi yang telah diberikan semoga menjadi pemacu semangat bagi yang lain, untuk menuntaskan tanggungan pajaknya," tegasnya.

Terakhir Bupati Rini juga mengingatkan agar tidak bosan mensosialisasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dengan memanfaatkan fitur-fitur pembayaran online yang telah tersedia. Tidak hanya untuk PBB-P2, tapi juga untuk pajak daerah lainnya.

"Elektronifikasi ini adalah keniscayaan, yang akan meringankan dan mempermudah kinerja pembayaran Pajak bagi masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari menyampaikan PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang cukup potensial, menyumbang sekitar 30 persen dari total pajak daerah di Kabupaten Blitar.

"Sampai dengan Agustus 2024 ini, capaian PBB-P2 adalah sebesar Rp
23.745.894.204,17 atau 51,27 persen dari total ketetapan sebesar 46.317.798.087," katanya.

Diungkapkan Ayu jika pihaknya telah melakukan evaluasi PBB-P2 semester I Tahun 2024, tujuannya untuk mengetahui capaian dan mengukur kinerja pemungutan PBB-P2 pada masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.

"Kita juga telah melaksanakan kegiatan gebyar pajak daerah, untuk memberikan penghargaan, berupa penyerahan hadiah bagi wajib pajak dan desa/kelurahan sebagai penghargaan atas ketaatan membayar pajak. Diharapkan dapat memacu semangat dan motivasi, untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar
pajak," ungkapnya.

Oleh karena itu Ayu mengingatkan kembali bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2024. Sekaligus mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut, sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda keterlambatan.

"Karena setelah jatuh tempo maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif, sebesar 1 persen selama 24 bulan. Setelah menjadi piutang, maka kegiatan kita adalah penagihan piutang pajak daerah atas ketetapan tahun ini yang belum terbayar maupun piutang-piutang tahun sebelumnya," terangnya.

Adapun program pembebasan sanksi administratif terhadap denda PBBP2 atas piutang pajak tahun 1994 sampai 2023, masih berlaku hingga tanggal 30 September 2024 jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Sekaligus pada kesempatan ini ditandaskan Ayu perlu dilakukan penekanan dan sosialisasi, untuk peningkatanETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) baik dari pembayaran maupun belanja daerah. Dimana Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2023 telah meraih indeks 95,7 persen, dan masuk pada kategori Kabupaten Digital. Pemerintah terus didorong untuk melakukan digitalisasi terhadap semua sektor, termasuk didalamnya pajak daerah.

Bapenda juga telah mengembangkan database pajak digital, pelayanan secara online sekaligus memperluas chanel-chanel pembayaran secara digital melalui e-wallet antara lain ovo, Blibli, dana, indomaret dan alfamart.

"Untuk mendukung digitalisasi tersebut tahun ini telah dilaunching pembayaran
PBB-P2 melalui qris dinamis yang tercetak pada formulir SPPT PBB-P2, sebagai upaya untuk pencapaian target pajak daerah khususnya PBB-P2 semaksimal mungkin," paparnya.

Ditambahkan Ayu pada kegiatan ini juga dilaksanakan kegiatan motivasi training dan outbound bersama, untuk membangun semangat dan mempererat kebersamaan bersama seluruh petugaspemungut PBB-P2 dari Bapenda, kecamatan dan desa dan kelurahan.

"Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam upaya optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Blitar, namun kami berharap dengan kegiatan sinergitas Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 Bapenda bersama kecamatan, desa dan kelurahan dapat menunjang pekerjaan serta meningkatkan semangat dan kinerja kita. Mari bekerja keras, bekerja cerdas dan dilandasi dengan niat yang ikhlas untuk memajukan Kabupaten
Blitar," pungkasnya.(*)

Reporter: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.