
BLITAR (Lenteratoday) - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 35,2 miliar di Kabupaten Blitar, disinergikan dengam prioritas pembangunan daerah.
Disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Blitar, Drs Rully Wahyu Prasetyowanto, ME mengatakan DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau, atau merupakan salah satu jenis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, selain DBH PBB dan DBH PPh.
"Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari dana transfer ke daerah (TKD), yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil," kata Rully.
Dijelaskan Rully tujuan DBH untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.
"Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," jelasnya.
Kemudian lanjut Rully juga mengacu pada PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan minimal 40 persen untuk Bidang Kesehatan, maksimal 10 persen untuk Bidang Hukum dan 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
"DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program dengan prioritas pada bidang kesehatan, untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," terangnya.
Sesuai proporsi penggunaan DBHCHT diperuntukan bagi masing-masing bidang, dimanfaatkan dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan serta dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Diungkapkan Rully anggaran DBHCHT Kabupaten Blitar Tahun 2024 yang dikelola oleh Pemkab Blitar total sebesar Rp 35,2 miliar, dalam penggunaannya berkomitmen untuk mengalokasikan DBHCHT sesuai aturan yang berlaku dan mensinergikannya dengan prioritas pembangunan Kabupaten Blitar.
"Selain digunakan untuk ketiga bidang (Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat), pemanfaatan DBHCHT untuk mengatasi permasalahan pembangunan lainnya seperti penurunan prevalensi stunting, penurunan kemiskinan, perbaikan infrastruktur, pengurangan pengangguran, dan program pembangunan lain yang menjadi prioritas daerah," tandasnya.
Menurut Rully di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus kreatif dalam mensinergikan berbagai sumber pendanaan yang ada untuk mendanai berbagai program pembangunan dalam rangka mencapai target sasaran pembangunan.
Pada tahun 2023, selain dipergunakan untuk pembayaran jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat kurang mampu, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau, bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok, pelatihan berbasis kompetensi, dan program lain sesuai aturan dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021.
"DBHCHT juga dipergunakan untuk pembangunan Puskesmas Talun senilai Rp 9,5 miliar rupiah," katanya.
Pada tahun 2024, menyelaraskan dengan prioritas pembangunan peningkatan kualitas infrastruktur, DBHCHT juga dipergunakan untuk rehabilitasi Jembatan Kaligambir di Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar.
Selain itu, pemanfaatan DBHCHT tahun 2024 juga masih mencakup pembayaran jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat kurang mampu, pengadaan ambulance dan alat kesehatan bagi rumah sakit, rehabilitasi puskesmas pembantu (Ngadipuro, Wonotirto, dan Sumber), pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau, bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
"Kemudian pelatihan berbasis kompetensi, Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Pelatihan Budidaya Tembakau, Pengembangan Varietas Tembakau, serta berbagai pelatihan ketrampilan kerja bagi pelaku usaha tembakau," bebernya.
Sementara itu, dalam evaluasi DBHCHT 2023 koordinasi yang lebih baik antar Perangkat Daerah sangat dibutuhkan untuk dapat mencapai hasil kegiatan yang optimal. Diharapkan kepada seluruh perangkat daerah, untuk dapat memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DBHCHT dengan berbagai kegiatan yang telah direncanakan.
"Sesuai dengan regulasi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum serta pelaksanaan program prioritas daerah," imbuhnya.(*)
Reporter: Arief Sukaputra