07 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Malang Terima 105 Tanggapan Masyarakat, Bisa Pengaruhi Penetapan Paslon

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kota Malang, Ali Akbar, Kamis (19/9/2024). (Santi/Lenteratoday)
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kota Malang, Ali Akbar, Kamis (19/9/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - KPU Kota Malang menerima sebanyak 105 tanggapan masyarakat (tangmas) terkait syarat calon peserta Pilkada Kota Malang 2024. Jumlah ini terbilang tinggi dibandingkan wilayah lain di Jawa Timur, yang rata-rata hanya menerima 1 hingga 5 tanggapan. Hasil dari proses klarifikasi tangmas ini dapat berpotensi mempengaruhi penetapan calon pasangan (paslon) pada 22 September 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyampaikan, tangmas ini diajukan oleh masyarakat selama periode 15-18 September 2024, sebagai bagian dari tahapan usai pengumuman hasil penelitian persyaratan paslon. Menurut Ali, dari tiga paslon yang berpartisipasi dalam Pilkada Kota Malang, hanya satu paslon yang tidak menerima tanggapan masyarakat.

"Mulai tanggal 19-21 ini tahapan klarifikasi tangmas dan itu memang tertutup, bahkan identitas pelapornya juga dirahasiakan. Dari 3 paslon itu hanya 1 paslon yang tidak ada tangmasnya. Sama sekali tidak ada," ujar Ali, ditemui di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (19/8/2024).

Menurut Ali, KPU Kota Malang telah memastikan informasi yang disampaikan dalam tangmas tidak akan dipublikasikan, termasuk identitas pelapor maupun tanggapan yang diarahkan kepada paslon tertentu.

Ali menambahkan, tanggapan masyarakat yang masuk umumnya berkaitan dengan verifikasi syarat calon. Seluruh tangmas yang diterima harus disertai bukti pendukung yang akan diverifikasi oleh KPU. Dijelaskannya, hanya masyarakat yang memiliki KTP Kota Malang yang dapat memberikan tanggapan.

"Kalau rata-rata tangmasnya terkait persoalan hukum, mengacu pada regulasi. Karena kan ini yang ditanggapi tentang syarat calon," serunya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan setelah proses klarifikasi selesai, hasil verifikasi tangmas akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penetapan paslon. Namun, Ali memastikan bahwa hasil klarifikasi tidak akan diumumkan kepada masyarakat yang melapor.

Menurutnya, publik baru akan mengetahui hasil verifikasi pada saat penetapan paslon dilakukan. "Dengan adanya tangmas ini, sangat mungkin mempengaruhi penetapan paslon pada 22 September mendatang. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, ya berarti gak lolos," tukas Ali.

Sebagai informasi, adapun 3 paslon di Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang, yakni Mochammad Anton (Abah Anton)-Dimyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, serta paslon Heri Cahyono (Sam HC) -Ganis Rumpoko. Usai penetapan paslon pada 22 September 2024 nanti, pengundian nomor urut paslon akan dilakukan di 23 September 2024. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.