04 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Surabaya Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Catat Syaratnya

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi. (Amanah/Lenteratoday)
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi. (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penerimaan pendaftaran KPPS tersebut dibuka mulai 17-28 September 2024.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi mengatakan, 
pembentukan KPPS dilakukan di seluruh kelurahan. Dijelaskan, pendaftarannya dibuka secara manual untuk seluruh warga Kota Surabaya.

"KPPS kan kebutuhannya sejumlah 7 orang dikalikan 3.964 tps. Ini cukup banyak, SDM yang kita butuhkan. Jadi yang mau terlibat monggo mendaftarkan diri. Karena itu sangat penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024," kata Subairi dalam Media Gathering KPU Surabaya, Kamis (19/9/2024).

Terkait persyaratan calon anggota KPPS, Subairi menjelaskan, pertama calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia.

Selanjutnya berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunahan narkoba. Lalu berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Terakhir yaitu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

"Kami juga melakukan antisipasi dengan pembatasan usia. Minimal 17 tahun maksimal di 55 tahun. Karena itu hasil dari penyelidikan KPU RI kemarin, yang mengalami kejadian dan meninggal dunia rata-rata di usia 55 tahun ke atas dan disertai dengan komorbid," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempunyai perayaratan lain yang harus dikumpulkan yaitu surat keterangan sehat dari puskesmas ataupun klinik.

"Di situ harus menyertakan surat keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol. Dan itu pastinya menjadi antisipasi agar di kemudian hari yq g terpilih di KPPS secara lahir dan batin sehat," tukasnya.

Reporter: Amanah / Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.