04 April 2025

Get In Touch

KPU Surabaya Beri Kesempatan Masyarakat Disabilitas Jadi Anggota KPPS

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi. (Amanah/Lenteratoday)
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi. (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday)- Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi mengungkapkan, bahwa pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat disabilitas yang ingin menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Untuk teman-teman disabilitas, kami juga mempertimbangkan. Jadi monggo, bagi teman-teman disabilitas yang mau mendaftarakan diri dan berpartisipasi aktif monggo. Asalkan siap bekerja," tutur Subairi saat Media Gathering di KPU Surabaya, Kamis (19/9/2024).

Ia juga menjelaskan, jika pihaknya tetap mengakomodir masyarakat disabilitas yang ingin menjadi anggota KPPS asal memenuhi syarat dan juga siap melaksanakan tugasnya.

"Kita tidak ada aturan satu TPS berapa disabilitas. Tapi kita mempertimbangkan misal ada dua ya kita akomodir asal dia mampus menjalankan tugasnya," jelasnya. 

Ia juga mencontohkan, pada Pemilu sebelumnya terdapat beberapa anggota KPPS disabilitas yang ada di beberapa kecamatan di Surabaya. 

"Berdasarkan Pemilu kemarin seperti di Wonocolo dan Sukomanunggal ada anggota disabilitas. Untuk honor kemungkinan beda, nanti diinfo lagi," tungkasnya.

Syarat untuk menjadi calon anggota KPPS diantaranya:

  1. Calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  3. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunahan narkoba.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  7. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  8. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  9. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Reporter: Amanah/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.