
Blitar - Jajaran Reskrim Polres Blitar berhasil meringkus pelaku jambret spesialis handphone (HP), dengan sasaran korban perempuan yang sedang sendirian. Baik mengendarai motor, maupun sepeda.
Tertangkapnya pelaku AW (19) warga Dusun/Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ini berawal dari adanya laporan korban pencurian dengan pemberatan yaitu penjambretan, di Jalan Raya Gogo Deso, Kecamatan Kanigoro. "Ketika korban mengendarai sepeda sambil memegang HP. Oleh pelaku dipepet, kemudian dengan cepat menyambar HP Samsung J7 milik korban," tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi.
Setelah adanya laporan tersebut Polsek Kanigoro bersama Satreskrim Polres Blitar, melakukan penyelidikan dan olah TKP termasuk memeriksa petunjuk dari kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. "Akhirnya didapatkan petunjuk dari ciri-ciri pelaku, serta identitas dari kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi," ungkap AKBP Fanani.
Hingga pada Rabu(22/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan pelaku Aw di sebuah toko jalan umum Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. "Pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan di jalan umum Desa Gogo Deso, Kecamatan Kanigoro pada Juni 2020 lalu," terangnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka Aw sebelumnya juga melakukan perbuatan yang sama, pada 2 lokasi yaitu11 Juli 2020 di sekitar rumahnya Dusun/Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro menjambret
HP Oppo A31 warna putih. Kemudian pada 21Juni 2020, di Jembatan
Lingkungan Genengan Dusun Laos, Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro berupa 1 buah
HP Redmi Note 2 warna Putih.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih merah nopol AG 2291 PQ, 3 buah HP hasil jambret dan uang tunai Rp 7885.000.
Sementara tersangka Aw kepada polisi mengaku nekat melakukan penjambretan, untuk persiapan biaya persalinan isterinya yang sedang hamil 8 bulan. "Untuk tambahan pak, karena isteri saya mau melahirkan anak ke 3," kata Aw.
Kesehariannya tersangka Aw bekerja sebagai kuli bangunan, saat ini dengan kondisi pandemi Covid-19 bekerja tidak lancar alias tidak menentu.
Ditanya akan dijual kemana HP hasil kejahatannya, Aw mengaku dijual melalui online dan COD an.
Ditambahkan AKBP Fanani atas perbuatannya, tersangka Aw dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun imbuhnya. (ais)