07 April 2025

Get In Touch

Pilwali 2024, KPU Kota Blitar Sebut Dana Kampanye Paslon Tidak Terbatas

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (dua dari kiri) bersama Bawaslu dan komisioner lainnya menunjukkan SK tahapan Pilkada Kota Blitar 2024.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya (dua dari kiri) bersama Bawaslu dan komisioner lainnya menunjukkan SK tahapan Pilkada Kota Blitar 2024.

BLITAR (Lenteratoday) - Memasuki masa kampanye Pilwali mulai 25 September sampai 23 November 2024, KPU Kota Blitar menyebutkan dana kampanye pasangan calon (paslon) tidak terbatas berapa pun.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyampaikan kalau terkait dana kampanye paslon pada Pilwali 2024 Kota Blitar, sesuai aturan tidak terbatas berapa pun.

"Kemudian parpol pengusul juga tidak terbatas, untuk parpol non pengusul maksimal Rp 750 juta. Perseorangan maksimal Rp 75 juta, lalu badan hukum/swasta Rp 750 juta maksimalnya," ujar Rangga saat Media Gathering Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut Rangga menjelaskan batasan maksimal inilah yang diatur dalam aplikas Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yang nantinya akan diaudit dan dikoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI.

"Alhamdulillah sampai saat ini, paslon sudah membuka rekening dan dilaporkan ke akun Sikadeka. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai pukul 22.59 WIB, Selasa(24/9/2024) kedua paslon sudah mengumpulkan dan akan ada perbaikan dokumen kelengkapan administrasi yang ada," jelas pria yang juga Koordinator Divisi Keuangan Umum Logistik dan Rumah Tangga ini.

Soal dana kampanye ini sangat penting, karena jika tidak memenuhi syarat bisa mengakibatkan adanya sanksi hingga penundan pelantikan paslon.

"Terutama pelaporan dana kampanye paslon, harus dilakukan sesuai aturan KPU," tegasnya.

Hadir juga dalam acara ini komisioner KPU lainnua,
Hernawan M. Khabib selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ninik Sholikhah selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Dwi Hesti Ermono dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

Mengenai waktu kampanye pada Pilkada 2024 selama 60 hari, Rangga menerangkan lebih pendek dibanding Pilkada 2020 yakni 75 hari.

"Selain itu, untuk kampanye rapat umum terbuka pada Pilkada kabupaten/kota 2024 hanya satu kali, sedangkan Pilgub provinsi dua kali. Waktu dan tempat, menyesuaikan dengan jadwal kampanye paslon yang sudah ditentukan," terangnya.

Ditambahkan Rangga diharapkan dengan sosialisasi ini, seluruh tahapan bisa berjalan aman dan lancar, serta sesuai tagline Pilkada Kota Blitar 2024 'Gembira' yakni Gayeng memilih bersama aspirasi rakyat.

"Kemudian logistik untuk tahap pertama Pilkada 2024 juga mulai datang hari ini, berupa 432 kotak suara disimpan di gudang KPU Jalan Bali, Kota Blitar," pungkasnya. (*)

Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.