
BLITAR (Lenteratoday) - Memasuki hari pertama kampanye Pilkada Kabupaten Blitar 2024, imbauan Bawaslu kepada Pemkab Blitar untuk menurunkan gambar baliho petahana ternyata diabaikan.
Terbukti dengan masih adanya gambar petahana Bupati Blitar, Rini Syarifah di beberapa titik wilayah Kabupaten Blitar.
Seperti dilaporkan Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, dalam surat no.15/TK-RIZKY/IX/2024 tentang pelaporan dugaan pelanggaran pemasangan gambar/poster/baliho Bupati Blitar yang maju lagi pada Pilkada 2024.
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Rizky, Moh. Hidayatus Sokheh akrab disapa Becky mengatakan dari hasil pantauannya di beberapa kecamatan, ditemukan setidaknya 9 poster dan baliho gambar petahana yang masih terpasang.
"Padahal sebelumnya Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan kepada instansi jajaran Pemkab Blitar pada 23 September 2024, agar melepas gambar petahana," kata Becky, Rabu(25/9/2024).
Dalam laporannya ke Bawaslu, Becky juga nenyertakan bukti, berupa foto masih terpasangnya poster/gambar/baliho petahana Bupati Blitar.
Bahkan masih terpasang bando baliho dan beberapa gambar di dekat Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, seolah-olah disengaja dan mengabaikan imbauan Bawaslu.
Maka ditegaskan Becky patut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Serta dapat memberikan keuntungan bagi petahana dan ketidakadilan bagi paslon Rizku, oleh karena itu kami meminta Bawaslu Kabupaten Blitar segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan tindakan yang tegas melepas atau menurunkan poster/gambar/baliho petahana tersebut," tandasnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Masrukin ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan kalau mulai besok, Panwascam akan melakukan penertiban di wilayah kecamatan dan desa-desa.
"Jika sampai 27 September 2024 masih ada baliho besar yang belum di turunkan, Bawaslu bersama Pol PP dan Dishub Kabupaten Blitar akan menurunkan," ujar Masrukin. (*)
Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi