06 April 2025

Get In Touch

Keterlambatan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Jatim Hambat Penanganan APBD, Pakar: Rakyat Dirugikan

Pakar politik Unesa, Dr. Much Munarok Muharram.Sumber: Doc Unesa
Pakar politik Unesa, Dr. Much Munarok Muharram.Sumber: Doc Unesa

SURABAYA (Lenteratoday) – Keterlambatan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Jawa Timur mulai menimbulkan dampak signifikan. Diketahui, hingga kini juga belum adanya pengesahan ketua maupun wakil ketua definitif

Penundaan tersebut menyebabkan kinerja legislatif dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran menjadi lemah. Akibatnya, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah tersendat, yang dinilai merugikan masyarakat secara langsung.

Pakar politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Much Mubarok Muharram, menilai bahwa keterlambatan ini lebih disebabkan oleh partai politik yang belum menyerahkan nama-nama untuk kelengkapan dewan. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya faksi-faksi di dalam partai politik yang belum mencapai kesepakatan.

"Ini menunjukkan adanya konflik internal di beberapa partai. Meski partai politik saat ini sibuk mengurus Pilkada, seharusnya hal tersebut tidak mengganggu proses politik di DPRD. Rakyat sebagai pemilih yang pada akhirnya dirugikan," ujar Mubarok, Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, Mubarok menyoroti adanya surat dari Ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, yang ditujukan kepada 10 ketua partai politik pemenang Pemilu 2024, terkait Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Menurut sumber internal DPRD Jatim, surat ini seharusnya ditangani oleh Badan Anggaran (Banggar), namun karena Banggar belum terbentuk, surat tersebut dialamatkan langsung ke ketua-ketua partai politik.

“Proses politik di DPRD Jatim terhambat karena belum ada alat kelengkapan dewan. Surat yang biasanya dibahas oleh Banggar kini diwakilkan ke partai politik, karena kelengkapan dewan belum juga dibentuk,” ungkap sumber tersebut.

Mubarok menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak hanya merugikan kinerja DPRD, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Ia mengingatkan, meski publik mungkin tidak memahami secara mendalam problem internal partai politik, dampak dari lambatnya pembentukan kelengkapan dewan akan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam hal penganggaran dan kebijakan publik.

"Sekalipun masyarakat mungkin belum menyadari hal ini, efeknya nyata. Setiap keterlambatan dalam proses politik berarti penundaan dalam penyediaan layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh rakyat," tegas Mubarok.

Sementara itu, rapat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan akan digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Timur pada Kamis, 26 September 2024, menjadi salah satu agenda penting yang diharapkan dapat segera terselesaikan. Namun, tanpa adanya kelengkapan dewan yang jelas, proses ini diprediksi akan terus tertunda.

Reporter: Pradhita/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.