
JAKARTA (Lenteratoday) - Calon Anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo gagal dilantik, karena keduanya dipecat oleh partainya sendiri PDI Perjuangan (PDIP).
Tia Caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil I Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara itu, akan digantikan koleganya, Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara di Pemilu 2024.
Tia gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana rekan satu partainya.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I,” tulis surat keputusannya.
Dalam surat itu juga dijelaskan alasan Tia batal menjadi anggota DPR, dikarenakan Tia di pecat sebagai kader PDIP.
“Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai,” lanjut surat keputusan tersebut.
Selain Tia, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga dipecat dan digantikan oleh Didik Haryadi yang meraih 74.750 suara sah.
Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menduduki kursi DPR, karena status keanggotaan mereka di PDIP yang sudah dicabut.
Sumber: Poskota/Editor: Ais