07 April 2025

Get In Touch

Pilgub Jatim 2024, KPU : Paslon Bisa Kampanye di Kampus dan Dua Kali Kampanye Akbar

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur bisa dilakukan di kampus. Selain itu KPU juga memberikan jatah kampanye akbar dua kali.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye. Namun, kampanye tersebut tetap dibatasi beberapa aturan seperti tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jadi yang diperbolehkan adalah diskusi tatap muka.

Selain itu, lanjut Aang, kampanye di perguruan tinggi hanya dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab.

"Bisa dilakukan dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog," ujarnya saat media gatering bersama media di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Dia menambahkan bahwa ketentuan kampanye ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Aang juga menandaskan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selain itu juga tidak boleh di tempat ibadah dan sarana pendidikan.

"Di luar tempat-tempat tadi, kampanye boleh dilakukan, termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye," tutur mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Aang memaparkan tentang kampanye berupa rapat umum atau kampanye akbar Pilgub Jatim 2024. Dimana, KPU hanya memberikan dua kali kampanye akbar pada masing-masing Paslon.

Sedangkan terkait jadwal, saat ini tengah proses pengajuan dari masing-masing Paslon kepada KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara Pilgub.

“Selama 60 hari masa kampanye ini, silakan memilih di hari apa. Kemudian nanti kita koordinasikan dengan kepolisian. Nanti akan dituangkan dalam keputusan KPU Jawa Timur,” kata Aang.

Dia menandaskan pengaturan jadwal agar tidak terjadi benturan tempat maupun waktu mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon.

“Kalau kemudian ada di daerah yang sama, kita akan sampaikan agar jamnya dibedakan atau jarak tempatnya yang dipisah,” ungkap Aang.

Mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu mengungkapkan, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing Paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. “Semua pihak sudah berkomitmen,” ujarnya.

Khusus alat peraga kampanye, KPU Jawa Timur juga mengatur para pasangan calon terkait lokasi penyebarannya, ada beberapa lokasi yang dilarang.

"Tempat yang dilarang prinsipnya tempat ibadah dan sarana pendidikan, kalau jalan maka jalan protokol tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tuturnya.

Apabila terdapat pelanggaran, lanjut Aang, maka penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

KPU Jawa Timur telah menentukan dimulainya masa kampanye pemilihan kepala daerah Jawa Timur mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Seperti yang diketahui pada Pilkada Jatim 2024 ada tiga paslon yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.