
BLITAR (Lenteratoday) - Meskipun pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar boleh menerima dana kampanye tidak terbatas, namun untuk penggunaanya KPU Kota Blitar membatasi maksimal Rp 16,2 miliar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bismas Aditya menyampaikan kalau sesuai aturan PKPU No 14 Tahun 2024 regulasi pembatasan dana kampanye, ada beberapa item yang harus dibatasi.
"Mengenai penerimaan dana kampanye paslon memang bebas tidak dibatasi, tapi untuk keseluruhan soal kampanye masing-masing paslon ada batasannya," ujar Rangga, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut Rangga menjelaskan rincian kebutuhan dana kampanye yang dibatasi tersebut diantaranya untuk Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Pembuatan Alat Peraga Kampanye dan Dana Kampanye, Jasa Konsultan, Rapat Umum, Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Rapat Umum, Kampanye Medsos, Kampanye Media Daring, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal yang diatur dalam keputusan KPU Kota Blitar, serta terkait penggunaan dana kampanye semua diatur dalam PKPU No 14 Tahun 2024," jelasnya.
Bahkan ungkap Rangga penggunaan dana kampanye juga dimasukkan dalam aplikasi Sikadeka, yang rumusnya juga ada didalamnya.
Sehingga ada pembatasan penggunaan dana kampanye sebesar Rp 16,2 miliar itu, sudah terstandarisasi sesuai aplikasi Sikadeka tersebut.
Keputusan pembatasan penggunaan dana kampanye, dikatakan Rangga disepakati paslon dalam rapat persetujuan bersama.
"Yang juga dihadiri Bawaslu dan Kesbangpol, untuk dipahami dan disepakati bersama," paparnya.
Sementara itu, terkait logistik Pilkada Kota Blitar 2024 setelah diterimanya 432 kotak suara, juga dilakukan sortir dan lipat kotak suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada Pilkada 2024 pada, Senin(30/9/2024) kemarin.
"Dengan jumlah 432 buah dengan rincian 213 kotak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 213 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, serta ditambah dengan kotak suara cadangan 6 kotak suara tingkat Kecamatan, dengan rincian masing-masing kecamatan 2 kotak suara," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Dwi Hesti Ermono.
Serta terakhir, mengenai pendaftaran KPPS yang dilaksanakan mulai 17-28 September 2024 jumlah pendaftar sebanyak 2.061 orang melebihi jumlah kebutuhan yaitu 1.491 orang imbuhnya. (*)
Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi