12 April 2025

Get In Touch

Merasa Didholimi, Pecinta Satwa Liar Mengadu ke DPR RI

Merasa Didholimi, Pecinta Satwa Liar Mengadu ke DPR RI

Jakarta – Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia mendatangiDPR RI untuk mengadukan tindakan ketidakadilan atas kasus yang menimpa salahsatu pelaku penangkaran satwa yang dilindungi. Di DPR RI, mereka diterima oleh KelompokKomisi (Poksi) III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tim Pengadu yang terdiri dari Komjen (Purn) Oegroseno,Singky Suwaji, Saleh Ismail Mukadar, Sudarmaji, Jimmy dan Kristin selaku korbanlangsung diterima oleh Poksi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan terdiri dariKetua Poksi III Komjen (Purn) M Nurdin, didampinggi oleh Irjen (Purn)Syafarudin, Ichsan Soelistio, Wayan Sudirta dan Bambang DH.

Dalam pertemuan itu, para pengadu penyampaikan kronologis tindakan ketidakadilan yang diterima oleh Kristin selaku pemilik dari CV Bintang Terang. CV yang berlokasi di Desa Curah Kalong, Tanggul, Jember berdiri dengan Ijin penangkaran satwa yang tidak dilindungi undang undang yaitu bisa dan boleh diedarkan atau diperdagangkan. Selain itu juga memiliki ijin penangkaran satwa yang dilindunggi undang-undang.

Kemudian, CV Bintang Terang membeli indukan secara resmidari penangkaran Anak Burung Tropicana - Bali. Sejak 2005, CV Bintang Terangmemperpanjang ijin, hingga akhirnya tahun 2015 ijin mati dan tidak bisadiperpanjang karena pendataan dan administrasi hanya sampai tahun 2012. Selamatiga tahun dari 2013 sampai 2015 tidak ada pendataan secara administrasi.

Namun, 25 Mei 2018 terjadi penggerebekan dan tidak ditemukanpelaku maupun bukti perdagangan satwa ilegal, kecuali ijin tangkar yangkadaluwasa, namun ijin edar masih berlaku hingga 27 September 2018. Masalahadministrasi berupa ijin tangkar yang kadaluwarsa itu justru diarahkan ketindak pidana, dan dilakukan oleh kepala BBKSDA Jatim dan jajarannya.

Kemudian pada tanggal 14 September 2018 dalam jumpa persbersama Kapolda Jatim, kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa semua ijin CVBintang Terang sudah kadaluwarsa, pada hal ijin edar saat itu masih berlakuhingga 27 September 2018. Pada hari yang sama, ada 35 ekor burung dipindah keJatim Park dengan SATS-DN yang ditanda tangani oleh pejabat P2 BBKSDA Jatim, 10ekor ke BBKSDA Jatim dan beberapa ekor dibawa aparat/petugas.

Saleh Ismail Mukadar mengungkapkan seharusnya Kristinpemilik dari CV Bintang Terang layak untuk mendapatkan penghargaan dari Negarakarena sudah melestarikan satwa langka. Namun pada kenyataannya dia malahberhadapan dengan kasus pidana. “Dan Korban (Kristin) sudah menjalani vonis 1tahun penjara,” katanya. Intinya, lanjut Saleh, pihaknya berusaha mencarikeadilan.

Anggota Poksi III DPR RI Bambang DH mengatakan bahwa masalahhukumnya sudah selesai. “Selanjutnya Kapoksi III, Komjen (Purn) M Nurdin dariFraksi PDI Perjuangan akan koordinaskan dengan Komisi IV,” katanya.

Bambang juga menyampaikan bahwa rombongan mengharapkanseluruh burung yang disita dikembalikan lagi. “Satwa yang disita negara asalnyakandari penangkaran. Asal muasal indukkannya bukan F0 yang tidak boleh diperdagangkan, tapi sudah F2 dari Penangkaran Burung Tropicana - Bali. Jadiharapannya 400 an burung yang disita bisa dikembalikan semua untuk ditangkarkankembali,” katanya.

Saleh Ismail Mukadar menambahkan, hasil dari pertemuantersebut, Komisi III akan berkoordinasi dengan Komisi IV untuk memberikanrekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) gunamenyelesaikan kasus ini.

“Setelah dari Komisi III, kita ditemui Dirjen KSDAE Pak  Wiratno, Alhamdulillah secara bertahap satwayang telah disita akan dikembalikan bertahap,” tandas Saleh. Dia menambahkan,jika saat ini sudah ada surat dari Mentri KLH untuk memberikan 125 indukankepada CV Bintang Terang.

Sementara, terkait dengan tindakan hukum yang telah dijalaniKristin, Saleh mengatakan Komjen (Purn) Oegroseno  akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keMahkamah Agug (MA). “Bu Kristin sudah menjalani hukuman satu tahun, kami tetapakan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali,” tandasnya.(ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.