
SURABAYA (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menerima keluhan masyarakat pesisir terkait proyek reklamasi besar-besaran seluas 1.084 hektare di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Proyek yang dikenal sebagai Surabaya Water Frontline ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), namun menuai protes keras dari nelayan setempat yang khawatir dampak proyek akan mengancam mata pencaharian mereka.
Masyarakat pesisir, pengembang, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertemu untuk membahas masalah yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Ketua Sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan bahwa dewan akan menelusuri dampak proyek ini, mulai dari perencanaan hingga potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi.
"Kami harus memahami secara detail mulai dari filosofi hingga dampak lingkungan yang akan terjadi. Semua masukan dari masyarakat menjadi bahan penting bagi kami dalam proses pengawasan," ungkap Anik, Jumat (4/10/2024).
Proyek reklamasi yang mencakup empat blok besar ini dianggap dapat mengganggu kehidupan para nelayan tradisional. Seorang nelayan dari Kenjeran, Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya bahwa proyek tersebut akan semakin menyulitkan mereka dalam mencari ikan.
"Sekarang saja kami sudah harus melaut sejauh 4 kilometer dari pantai untuk mendapatkan ikan. Jika reklamasi ini dilanjutkan, kami mungkin harus pergi hingga 10 kilometer. Ini tidak hanya mengubah pola kerja kami, tetapi juga membutuhkan alat tangkap yang lebih mahal," terang nelayan tersebut saat hearing di Kantor DPRD Jatim, (03/10/).
Ia juga mengkritik janji pengembang, PT Granting Jaya, yang berencana membangun fasilitas seperti tempat pelelangan ikan (TPI) dan dermaga baru. Menurutnya, fasilitas itu tidak akan berarti banyak jika laut sebagai sumber utama kehidupan mereka semakin terdegradasi.
"Apa gunanya TPI atau dermaga kalau ikannya sudah tidak ada? Laut semakin jauh dan kondisi semakin sulit," keluhnya.
Meskipun proyek ini berada di bawah kendali pemerintah pusat, Anik Maslachah menegaskan bahwa peraturan daerah tetap harus diperhatikan dan diharmonisasikan dengan kebijakan pusat. Ia menyatakan bahwa segala regulasi yang berlaku di tingkat lokal perlu dikaji ulang agar sesuai dengan proyek strategis yang sedang berjalan.
"Regulasi daerah perlu disesuaikan dengan kebijakan pusat, tetapi kita juga harus mendengarkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelas Anik.
DPRD Jatim berjanji akan melakukan kajian menyeluruh mengenai proyek reklamasi ini, mengingat besarnya dampak yang berpotensi terjadi terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat setempat. Bukan hanya soal pembangunan fisik, reklamasi Pamurbaya juga menyangkut keberlangsungan hidup ribuan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada laut.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH