
Surabaya - Terbitnya perwali no 33 Tahun 2020 memberikan dampak pada pengusaha hiburan malam, pasalnya mereka terganjal aturan jam malam. Karena itu, DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan bahwa telah menerima banyak pengaduan dari pekerja seni serta pengusaha hiburan malam. Mereka mengeluhkan bahwasanya sudah lima bulan tidak bisa bekerja karena terbitnya perwali no 33 Tahun 2020.
"Sedangkan kebutuhan hidup masih tetap dipenuhi karenanya melalui pertemuan pada siang ini meminta kepada Pemkot Surabaya melakukan revisi no 33 tahun 2020," katanya saat ditemui wartawan, Senin (27/7/2020).
Khusnul mengatakan bahwa pemerintah kota Surabaya harus menyiapkan solusi kepada masyarakat yang terdampak. Sebab selama lima bulan tidak bekerja, sementara mereka menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

"Selama lima bulan tidak mendapatkan apa-apa baik bantuan sembako maupun BLT sedangkan mereka ini memiliki keluarga. Kebutuhan sehari-sehari terus berjalan. Pemkot harus memberi solusi dan merevisi perwali 33 tahun 2020," tegasnya.
Sementara itu, Imron Sadewo mewakili pekerja seni Surabaya mengatakan bahwa terkumpulnya beberapa elemen untuk mengadu ke DPRD Surabaya terkait perwali no 33 tahun 2020 adalah ingin memohon kepada walikota untuk segera merevisi pada perwali tersebut. Sebab sangat membebankan kepada masyarakat.
"Tadi sudah disampaikan kalau sampai pada tanggal 2 Agustus tidak ada ketetapan Walikota. Kita semua akan turun ke jalan. Harapan kita jangan sampai turun ke jalan,"jelasnya
Sementara itu, Ketua Papri Jatim Sastra Hariyanto Condrokusumo mengatakan banyak keluhan dan harapan adanya solusi yang bisa memberikan kebaikan semua pihak, artinya tidak perlu Perwali dicabut.
"Tapi adanya kebijakan mungkin tempat-tempat tertentu diperbolehkan sehingga kami bisa mencari makan biarpun protokolnya diperketat. Itu akan lebih mengenakan. Ada jaminan bahwa pemerintah sebagai tempat kita mengadu sebagai kita sambat. Kita terpaksa menjual barang-barang untuk kebutuhan hidup," pungkasnya. (ard/Adv)