
SURABAYA (Lenteratoday)- Selama masa kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dan partai kerap mengundang sorotan termasuk diari jajaran DPRD Surabaya.
Seperti disampaikan calon wakil ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dan bertindak sesuai koridornya saat Pilkada.
“Saya kira kalau ASN wajib, tidak boleh berpolitik,” tegas Bahtiyar, Kamis(10/10/2024)
Kader dari partai Gerindra ini menjelaskan netralitas ASN saat Pemilu maupun Pilkada, telah diatur melalui Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang itu seorang ASN dilarang mengunggah, mengomentari atau membagikan sesuatu hal di media sosial yang berkaitan dengan paslon atau Pilkada 2024. Selain itu, ASN juga dilarang bergabung atau mengikuti grup tim pemenangan paslon.
"Hal itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.
Untuk itu, jika ditemukan adanya pelanggaran berupa keberpihakan kepada salah satu paslon atau partai, maka ASN tersebut dapat dikenai sanski sesuai kode etik.
“ASN harus netral dalam urusan berpolitikan di Indonesia, kan sudah ada aturannya,” tukasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais