
YOGYAKARTA (Lenteratoday) -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, sebanyak 1.652 warga mengalami gangguan jiwa berat pada 2024.
Dinas Kesehatan melakukan kunjungan rumah dan edukasi kepada keluarga untuk menangani masalah ini.
"Total tahun 2024 ada 1.652 warga yang mengalami gangguan jiwa berat," kata Kepala Dinkes Gunungkidul, Ismono, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (10/10/2024).
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 1.612 orang, sementara pada 2022 ada 1.683 orang.
Data sebelumnya juga menunjukkan angka yang bervariasi, yakni 1.278 orang pada 2021, 1.675 orang pada 2020, dan 1.714 orang pada 2019.
Menurut Undang-undang (UU) No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan, yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Penyebab gangguan jiwa berat
Ismono menjelaskan bahwa latar belakang warga yang menderita gangguan jiwa berat dapat disebabkan oleh faktor genetik maupun sosial-ekonomi.
Selain itu, banyak warga yang rentan mengalami gangguan jiwa tetapi tidak mampu mengakses layanan kesehatan jiwa.
Untuk mengatasi hal ini, pihak Dinkes juga melakukan skrining kesehatan jiwa untuk deteksi dini.
Mereka bekerja sama dengan Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum), Yayasan Inti Mata Jiwa (Imaji), Satu Nama, dan RS Jiwa Grhasia.
"Pelayanan pasien terdiagnosis gangguan jiwa melalui pengobatan, pemantauan, kunjungan rumah, dan edukasi keluarga. Penderita juga mendapat pendampingan pemulihan," ucap Ismono, mengutip Kompas, Jumat (11/10/2024).
Sementara itu, Direktur RSUD Wonosari, Diah Prasetyorini, menambahkan bahwa pihaknya memiliki poliklinik jiwa dan akan merujuk pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas rawat inap khusus untuk penderita gangguan jiwa.
"Pasien yang butuh opname nanti tetap kami rujuk," kata Diah.
Editor: Arifin BH