
Surabaya- Izin pembangunan stasiunpengisian bahan bakar umum (SPBU) AKR yang berlokasi di Jalan Pemuda dinilaiasal-asalan. Ijin bangunan tersebut dianggap tanpa memperhatikan lingkungan disekitarnya. Berbagai pihak pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabayamelakukan kajian ulang.
Komisi A DPRD Surabaya menganggappemerintah tak selektif dalam mengeluarkan izin tempat usaha dikawasan yangberdekatan dengan obyek-obyek vital (Obvit). "Saya Jalan terus," kataanggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii, Selasa (5/11)
Dia mengatakan, pihak RRI bisa melayangkansurat keberatan resmi terkait wilayah yang berdekatan dengan objek vital."Kalau keberatan (RRI) silahkan melayangkan surat kepada Walikota,"tegas Imam.
Terpisah, Kepala Stasiun RRISurabaya Sumarlina mengungkapkan jika dirinya justru tidak tahu menahu terkaitasal muasal SPBU yang terletak persis di sebelah kantornya itu."Saya tidaktahu itu mbak. Asal usulnya tiba-tiba berdiri. Lebih baik Tanya denganpihak SPBU dulu atau tata kota," katanya.
Diketahui, sebelum beroperasipembagunan SPBU ini sempat dihentikan karena perizinan yang dimiliki masihmenimbulkan masalah di lapangan. Di antaranya Analisa Mengenai DampakLingkungan (Amdal) Lalu Lintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. KeberadaanSPBU tersebut dianggap akan menambah kemacetan Jalan Pemuda yang merupakanjalur protokol utama di Surabaya.
Di sisi lain, lokasi SPBU yangberada di sebelah Gedung RRI pun sempat dipermasalahkan oleh anggota Komisi ADPRD Surabaya saat melakukan sidak di lokasi itu. Pasalnya, Gedung RRI dianggapoleh anggota DPRD Surabaya sebagai objek vital negara.
“SPBU ini berdekatan dengan objek vital nasioal,takutnya ketika ada demontran lalu timbul kericuhan," Tutur Ketua Komisi ADPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat dihubungi via telpon.
Namun berbanding terbalik dengan pernyataan Dinas lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota surabaya. Bahwasanya pendirian SPBU di Jalan Pemuda sudah sesuai prosedur. “Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," kata Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo. (ard/ist)